infobanua.co.id
Beranda Jawa Barat Tak Ada Kabar, Abah Wandi Pertanyakan Perkembangan Pelaporan Kades Cibuaya Di Polres Karawang

Tak Ada Kabar, Abah Wandi Pertanyakan Perkembangan Pelaporan Kades Cibuaya Di Polres Karawang

Karawang, Infobanua.co.id – Beberapa bulan lalu, Kepala Desa Cibuaya, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang dilaporkan oleh 39 orang warganya, melalui kuasa hukum yang ditunjuk untuk membuat laporan pengaduan ke Polres Karawang.

Kepala Desa Cibuaya terpilih pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Maret 2021 lalu, kini perkaranya sudah secara resmi dilaporkan oleh warganya sendiri.

Dalam kronologinya, pada Tahun 2020 Pemerintah memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat Desa Cibuaya, Kabupaten Karawang yang bersumber dari Dana Desa (DD) Cibuaya Tahun Anggaran 2020.

Masyarakat yang terdaftar sebagai penerima BLT tersebut sebanyak 235 orang penerima. Setiap penerima BLT seharusnya mendapatkan Rp.1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dengan cara pembagian dibagi menjadi 3 (tiga) kali pembagian, sekali pembagian sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah).

Diduga pembagian BLT tersebut masing – masing menerima uang BLT bervariasi ada yang mendapatkan 1 (satu) kali saja pembagian, yaitu sebesar Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah), 2 (kali) pembagian Rp.1.200.000 ( satu juta dua ratus ribu rupiah), bahkan diduga yang tidak mendapatkan sama sekali ada sebanyak 35 orang?

Atas persoalan itu, Tokoh Masyarakat (Tomas) yang juga seorang aktivis senior Karawang, H. Awandi Siroj Suwandi mempertanyakan progres perkara tersebut? Dikatakanya, “Saat ini masyarakat Karawang secara umum menunggu hasil dari pelaporan yang sempat ramai diberitakan oleh banyak media massa,”

“Ini semua harus ada endingnya, jangan hanya pada saat dilaporkannya saja menjadi viral. Sedangkan perkembangan atau progresnya, publik tidak pernah terinformasikan? Terlepas itu semua menjadi ranahnya Pidana Umum atau Pidana Korupsi, bagi kami masyarakat awam meminta kejelasan atas kelanjutannya,” Ujar Awandi, Senin (19/07/2021).

Ditambahkannya, “Hal ini jadi penting, karena ketika ada pelaporan, diinformasikan oleh pelapor ke ruang publik, sehingga masyarakat membacanya. Jadi, sangat lah wajar jika sekarang saya mempertanyakan progres perkembangannya sudah sampai mana? Agar publik yang waktu itu membaca pemberitaan pelaporan mendapat informasi lanjutan,”

“Yang tidak kalah penting, ini berkaitan dengan hak rakyat yang bersumber dari uang Negara. Sangat lah logis, kalau ke 39 orang warga Desa Cibuaya mengadukannya kepada Polisi. Agar persoalan tersebut tidak terulang kembali di Desa – Desa lainnya, dan menjadi efek jera,” Pungkasnya.

 

Iswanto.

Bagikan:

Iklan