Begini Soal Kejelasan PPKM Level 4 Banjarmasin
Banjarmasin, infobanua.co.id – Pemko Banjarmasin menggelar jumpa pers bersama awak media, terkait pelaksanaan PPKM Level 4 di Kota Banjarmasin, Minggu 25 Juli 2021, di Rumah Dinas, Komplek Dharma Praja, Kota Banjarmasin, Minggu 25 Juli 2021.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina di Dampingi Wakil Walikota Banjarmasin, H Arifin Noor dan Kadinkes Kota Banjarmasin, Dr. Machli Riyadi, S.H., M.H,.
Pada pembahasan inti, Kota Banjarmasin akan menerapkan PPKM level IV, karena tingkat penambahan angka kasus Covid-19 terus melonjak.
Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina menyampaikan, pihak Satgas Covid-19 menindaklanjuti arahan dari Presiden Republik Indonesia dan Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian dari Surat Edaran Nomor 440/02-P2P/ tentang penetapan PPKM Level 4 di Kota Banjarmasin dan pengetatan di beberapa sektor.
“Hasil rapat evaluasi bidang penanganan Covid-19 Kota Banjarmasin pada hari sabtu 24 Juli 2021 menetapkan Kota Banjarmasin sebagai kota melaksanakan PPKM level 4 yang berlaku dari tanggal 26 Juli sampai 08 Agustus 2021,” ucapnya.
Kemudian ujarnya, terkait PPKM level 4 tersebut akan dilakukan evaluasi setiap akhir pekan serta pada akhir tanggal 8 Agustus 2021 juga dilakukannya evaluasi.
H Ibnu Sina menjelaskan sesuai ketentuan dalam PPKM level 4 akan dilakukan Work From Office (WFO), untuk kegiatan perkantoran denga kategori sektor instansi non asensi 50% WFO, 50% Work From Home (WFH), disertai dengan protokol kesehatan yang ketat.
Adapun sektor instansi asensi 75% WFO, 25% WFH yang juga disertai protokol kesehatan yang ketat dan untuk sektor instansi kritikal diberikan 100% WFO yang meliputi Apotek, Fasyankes, Perbankan dan kemudian berorientasi expor.
Sedangkan untuk pusat perbelanjaan/mall kecuali yang menjual kebutuhan obat-obatan dan kebutuhan hari-hari contohnya supermarket, toko klontongan, pasar tradisional itu hanya 50% saja yang buka dari kapasita yang ada dan buka sampai jam 20:00 malam, kemudian untuk tempat hiburan malam, bar, karaoke, bioskor, billiar dan lainnya 100% ditutup.
“Untuk restoran, rumah makan, cafe hanya boleh take away/dibungkus saja, serta Pembelajaran Tatap Muka (PTM) sekolah-sekolah melakukan pembelajaran lewat online,” kata H Ibnu Sina.
Terakhir soal rumah ibadah sesuai dengan kearifan lokal di Banjarmasin, pihaknya memperkenankan dan melaksanakan aktivitas seperti biasa hanya 25% dari kapasitas dengan prokes yang ketat serta dipantau oleh pengurus tempat ibadah.
Serta pada fasilitas umum ditutup untuk kegiatan sosial,olahraga, budaya, keagamaan, majlis ta’lim dengan status diliburkan sementara, kemudian resepsi pernikahan juga pihaknya menghimbau untuk tidak dilaksanakan.
“Harapan kami kepada seluruh warga Kota Banjarmasin kepada seluruh pihak, kepada tokoh agama,tokoh masyarakat tolong dibantu Pemerintah Kota Banjarmasin bersama kita dan juga satgas covid-19 agar sama-sama melaksanakan surat edaran ini penuh tanggung jawab,” harapnya.
Kemudian terkait penyekatan, H Ibnu Sina menjelaskan saat ini Pemko Banjarmasin masih berkoordinasi dengan Forkopimda Kota Banjarmasin termasuk Ketua DPRD Kota Banjarmasin tentang teknis penyekatannya.
“Pak Kapolresta Banjarmasin sudah menyampaikan beberapa scenario, tapi belum kita putuskan, karena itu saya berharap hari Senin ini akan diawali dengan sosialisasi terlebih dahulu yang dilakukan dengan humanis, jangan sampai nanti salah persepsi dan mudah-mudahan masyarakat juga taat,” pungkasnya.
ang/IB