infobanua.co.id
Beranda BANJARMASIN Kebijakan Baru, PPKM Akan Berakhir 2 Agustus Mendatang

Kebijakan Baru, PPKM Akan Berakhir 2 Agustus Mendatang

Banjarmasin, infobanua.co.id – Surat Edaran Wali Kota kita sesuaikan dengan Inmendagri terbaru. Maka dari itu PPKM level IV kita laksanakan 26 Juli sampai tanggal 2 Agustus. Tentunya kebijakan tersebut, mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 25 Tahun 2021, tentang penyesuaian jadwal PPKM yang tengah berlangsung.

Hal tersebut disampaikan Machli Riyadi, Juru Bicara Satgas Covid-19 Banjarmasin, seusai rapat koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di Aula Kayuh Baimbai, Senin (26/7/2021).  Sebelumnya PPKM level IV dilaksanakan selama dua pekan, yakni dimulai 26 Juli s/d 8 Agustus. Namun dipersingkat menjadi 8 hari saja dan akan berakhir pada 2 Agustus nanti.

Pemko Banjarmasin  turut menyesuaikan Surat Edaran (SE) yang telah diterbitkan tersebut.  Selain jadwal pelaksanaan, dalam pertemuan tersebut ada beberapa hal lainnya juga yang turut dibahas yakni soal pengetatan yang mulai diterapkan pada PPKM Level IV ini.

Machli mengatakan,  selama pelaksanaan PPKM level IV di Banjarmasin tidak ada pos-pos penyekatan atau pemberlakuan jam malam. Namun diganti dengan istilah pengetatan pada pos-pos penjagaan. Memperketat pengawasan THM dan juga cafe dipimpin oleh kasatpol PP. Kemudian pengetatan prokes di masyarakat oleh TNI/Polri dan jajaran lainnya. Lalu pengetatan pada pos penjagaan bagi orang yang masuk Banjarmasin dipilih secara acak akan diperiksa kartu vaksinya atau hasil rapid antigen. Teknisnya ada jajaran Polres/TNI, Satpol PP dan Dishub.

Dijelaskan Machli, bahwa kasus perawatan mingguan di Banjarmasin saat ini masih tinggi. Yakni pada posisi 42 per 100 ribu penduduk. Sedangkan indikatornya hanya di bawah 30 per 100 ribu penduduk.

“Mari kita sama-sama berkomitmen untuk menurunkan ke level III. Atau bahkan ke PPKM level II,” ajaknya.

Sementara itu, Dandim 1007 Banjarmasin, Kol. Inf. Oki Adriansyah Adiwiraya mengatakan, dua hari di awal pelaksanaan PPKM kali ini akan lebih pada melakukan sosialisasi di tengah masyarakat oleh aparat yang bertugas di lapangan. Baik itu dari Satpol PP, TNI, Polri, dan Dinas Perhubungan hingga masyarakat.

“Kita perlu waktu dua hari (26-27 Juli). Diharapkan setelah itu, Rabu (28/07) mendatang, penerapan PPKM level IV denyan segala macam indikatornya yang dimuat dalam SE Wali Kota sudah kita berlakukan,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa dalam PPKM ini tidak akan memberlakukan penyekatan. Hanya saja pos-pos yang berada tak jauh dari pintu-pintu masuk dan titik-titik keramaian. Itu pun hanya berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan.  Dari polresta sudah menyampaikan skenarionya dan nanti dibantu oleh jajaran TNI, Dishub dan Pol PP. Titiknya di kawasan A. Yani KM 6 dan Lingkar Basirih. Tidak ada putar balik, hanya terkait penerapan prokesnya.

“Mendirikan pos-pos stasioner atau pos menetap dibeberapa titik. Misalnya di pasar-pasar tradisional, yang akan dijaga petugas gabungan.  Kita maskimalkan personel. Setiap titik ada sekitar 40 personel. Termasuk rekan dari Polres dan Pom Militer,” bebernya.

Ang/IB

Bagikan:

Iklan