infobanua.co.id
Beranda Jawa Barat LMP Sarankan Kabid Perumahan DPRKP Karawang Jangan Diam Atas Tudingan Yang Diarahkan Kepada Dirinya

LMP Sarankan Kabid Perumahan DPRKP Karawang Jangan Diam Atas Tudingan Yang Diarahkan Kepada Dirinya

Karawang, Infobanua.co.id – Tudingan terhadap salah seorang Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Karawang terkait proyek Rumah Layak Huni (Rulahu) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD I) Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) yang dituduh melakukan pemerasan kepada pemilik toko bahan bangunan sedang menjadi trending topik pemberitaan media massa dan mendapat komentar beragam dari netizen di Sosial Media (Medsos) Facebook.

Pihak yang menuding langsung pejabat Eselon IIIB berinisial HB itu tak tanggung – tanggung, pihaknya mengclaim memiliki bukti rekaman percakapan langsung dengan terduga yang diperas HB. Sebab pemilik toko bahan bangunan yang konon katanya sudah memberikan sejumlah uang dan bahan material untuk kepentingan membangun rumah pribadi HB dijanjikan proyek Rulahu sebanyak 780 unit untuk Tahun Anggaran 2021.

Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua Organisasi Kemasyarakatan Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang Karawang, Andri Kurniawan pada saat diminta pendapatnya mengungkapkan, “Sah – sah saja siapa pun orangnya mencurigai serta menduga seseorang melakukan dugaan tindak pidana korupsi dengan memanfaatkan posisi jabatan untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau memperkaya orang lain,”

“Tapi tentunya tetap harus mengedepankan presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah, yang menginginkan agar setiap orang yang menjalani proses perkara tetap dianggap sebagai tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan kesalahannya. Apa lagi itu baru sebatas opini yang diinformasikan melalui media mainstream untuk disuguhkan ke ruang publik,” Ujar Andri Kepada Kalangan Awak Media, Minggu (1/8/2021).

Dijelaskannya, “Saya pribadi atau organisasi tempat saya bernaung, bukan pernah lagi. Tetapi sering membuat Laporan Informasi (LI) atau Laporan Aduan (Lapdu), baik tertulis atau secara lisan kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Tapi tidak langsung menjustifikasi atau memvonis seseorang bersalah. Semuanya mengedepankan asas praduga tak bersalah,”

“Membaca pemberitaan perihal tuduhan terhadap HB selaku Kabid Perumahan di Dinas PRKP Karawang sungguh sangat ironis. Bukan hanya langsung menyimpulkan yang bersangkutan bersalah, tetapi juga memajang photo pejabat terkait dengan diberikan penutup warna merah pada mata. Sudah seperti buronan atau terdakwa saja,” Sesal Andri.

Ditambahkannya, “Seharusnya kan tidak begitu. Kedepan asas praduga tak bersalah, dan jika memiliki keyakinan atas dugaan perbuatan HB. Langsung saja buat LI tertulis kepada APH, kalau pun mau mempublish melalui media massa, ya tidak fulgar seperti itu,”

“Saya atas nama pribadi dan organisasi menyarankan, sebaiknya HB segera muncul untuk mengklarifikasi permasalahan tersebut. Sebab ini bukan hanya berkaitan dengan pribadi HB saja, ada nama baik Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempatnya bernaung, dan nama baik pimpinan yang perlu dijaga,” Tandas Andri.

“Sekali pun benar tudingan tersebut, HB memiliki hak jawab dan memiliki hak hukum untuk melakukan pembelaan, apa lagi kalau merasa tidak bersalah. Dalam hal ini, saya yakin Ketua LMP Markas Cabang Karawang juga sepakat untuk memberikan pendampingan melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LMP Karawang. Lagi pula kalau saya perhatikan, kalau benar terjadi? Hal ini bukan berupa pemerasaan, tapi patut diduga suatu upaya suap menyuap. Karena pemberi dengan sadar memberikan sesuatu hal dengan berharap diberikan suatu pekerjaan yang dapat menguntungkannya,” Pungkasnya.

 

 

Iswanto.

Bagikan:

Iklan