infobanua.co.id
Beranda Jawa Barat Temuan BPK Soal Retribusi Kebersihan Yang Ditarik PDAM Karawang Akan Dilaporkan Ke Kejati Jabar

Temuan BPK Soal Retribusi Kebersihan Yang Ditarik PDAM Karawang Akan Dilaporkan Ke Kejati Jabar

Karawang, Infobanua.co.id – Pungutan retribusi kebersihan di Karawang diduga kembali bermasalah. Setelah sebelumnya pungutan persampahan yang dititipkan melalui Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtatarum Karawang dipersoalkan banyak pihak. Kali ini, muncul kembali persoalan yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Pasalnya, pada hasil audit BPK RI, ditemukan adanya pungutan retribusi non niaga atau diluar sampah rumah tangga oleh PDAM Tirtatarum Karawang. Sedangkan Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang mengatakan tidak mengetahui adanya pungutan kebersihan diluar sampah rumah tangga oleh PDAM.

Sedangkan dilain sisi, Guruh Sapta selaku Kabid Kebersihan DLHK Karawang mengutarakan, bahwa temuan BPK RI yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), hanya terkait temuan administrasi saja, tidak berkaitan dengan kerugian uang Negara.

Menanggapi perihal tersebut, aktivis pemerhati kebijakan publik, Anwar Hasni menganggap temuan BPK soal retribusi kebersihan ini tidak bisa dianggap sepele, perlu adanya langkah khusus sebagai bentuk pembenahan kedepannya terhadap ketertiban regulasi. Selasa, (17/8/21).

Dikatakannya, “Jangan dianggap bahwa masalah ini hanya mengenai temuan administrasi saja, ini berkaitan dengan uang. Memang betul tidak ada uang yang bersumber dari Negara yang dirugikan. Tetapi, suatu tindak pidana korupsi itu tidak harus terjadinya kerugian terhadap uang Negara saja,”

“Sesuatu hal yang dipungut dari masyarakat dan kemudian tidak memiliki alas hak atau dasar hukumnya, itu pun merupakan suatu dugaan tindak pidana korupsi. Dalam hal ini juga tidak berbicara substansi soal berapa tarif pertitik, tetapi kita hitung jumlah akumulatifnya,” Ujar Anwar.

Aktivis yang sempat meramaikan kancah pergerakan Kota Kembang Bandung ini juga sudah mempersiapkan dokumen Laporan Aduan (Lapdu) untuk dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar).

“Dokumen laporannya sudah saya susun, tinggal diserahkan saja ke Kejati Jabar. Untuk masalah waktu, kemungkinan selepas libur HUT RI 17 Agustus 2021 ini. Karena saya merasa tertantang ketika membaca keterangan, bahwa ini hanya persoalan temuan administrasi saja. Tidak sadar dari temuan administrasi itu, patut diduga adanya uang masyarakat yang dipungut tanpa dasar yang jelas,” Terang Anwar.

“Kita serahkan semua penilaian aspek hukumnya pada Aparat Penegak Hukum (APH) setelah dilaporkan nanti. Seperti apa nantinya keterangan DLHK dan PDAM Karawang kepada pihak berwenang,” Pungkasnya.

 

Iswanto

Bagikan:

Iklan