Temuan BPK Pada 82 Peket Pekerjaan DPUPR Karawang Bukan Terkait Satu Bidang Saja, Dan Sedang Dalam Progres Penyelesaian
Karawang, Infobanua.co.id – Temuan auditor seperti Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap realisasi penggunaan uang negara, baik Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) biasa terjadi. Baik secara disengaja atau tidak disengaja.
Seperti halnya yang terjadi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang, beberapa media massa memberitakan soal temuan BPK pada 82 paket pekerjaan di Tahun Anggaran 2020. Hanya saja salah seorang aktivis, Andri Kurniawan mengatakan, bahwa 82 paket itu bukan hanya temuan disatu Bidang saja, yaitu Bidang Sumber Daya Air (SDA). Tetapi ada juga pada Bidang – Bidang lain di Dinas PUPR Karawang. Bahkan sering terjadi pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.
Andri juga menyampaikan, “Setiap Tahun sudah pasti adanya audit reguler dari BPK untuk semua aspek penggunaan keuangan negara. Hal itu sesuai dengan amanat Pasal Pasal 23E Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mengamanatkan BPK untuk melaksanakan pemeriksaan kinerja pengelolaan keuangan negara,”
“Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk mengidentifikasikan hal – hal yang perlu menjadi perhatian lembaga perwakilan. Adapun untuk Pemerintah, pemeriksaan kinerja dimaksudkan agar kegiatan yang dibiayai dengan keuangan negara atau daerah diselenggarakan secara ekonomis dan efisien, serta memenuhi sasarannya secara efektif,” Jelasnya, Selasa (24/08/2021).
Andri juga menerangkan, “Begitu juga dengan pemeriksaan keuangan atas laporan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemeriksaan keuangan ini dilakukan oleh BPK dalam rangka memberikan pernyataan opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah,”
“Jadi, dalam prosesnya. Ketika ada temuan – temuan, itu suatu hal yang biasa terjadi dalam aspek realisasi penggunaan uang negara. Kemudian, bila mana adanya temuan dan tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), tidak lantas menjadi persoalan hukum yang dapat langsung disentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Tapi ada mekanisme pengembalian ke Kas Negara,” Urainya.
“Hal tersebut sesuai dengan amanat Pasal 3 Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan
Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2017, Tentang
Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan pada bab Pelaksanaan Tindak Lanjut Atas Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK,” Terang Andri.
“Tak hanya sampai disitu, pada Pasal 5 menjelaskan. Dalam hal tindak lanjut atas rekomendasi tidak dapat dilaksanakan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), Pejabat wajib memberikan alasan yang sah sesuai dengan ketentuan kriteria poin, dan alasan sah lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan,” Ujarnya.
Lebih lanjut, salah satu pengurus Ormas di Karawang ini juga menjelaskan, “Kemudian pada Pasal 6 soal Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Atas Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK, dan hasil penelaahan diklasifikasikan pada beberapa kemungkinan. Pertama, tindak lanjut telah sesuai dengan rekomendasi atau ada tindak lanjut, tapi belum sesuai dengan rekomendasi dan bisa jadi rekomendasi belum ditindaklanjuti atau rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti. Selanjutnya, hasil penelaahan dituangkan dalam laporan hasil penelaahan,”
“Untuk menentukan klasifikasi tindak lanjut telah sesuai dengan rekomendasi atau rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti, diperlukan persetujuan anggota BPK atau Pelaksana dilingkungan BPK yang diberikan wewenang. Sedangkan, tanggung jawab administratif Pejabat untuk menindaklanjuti rekomendasi dianggap selesai apabila klasifikasi tindak lanjut telah sesuai dengan rekomendasi atau rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti,” Tandas Andri.
Ditegaskan olehnya, “Pada dasarnya, semua kembali pada BPK sebagai auditor. Sekali pun adanya persoalan hukum dalam temuan BPK, yang berhak menilai sampai membuat rekomendasi kepada APH, ya BPK itu sendiri. Sebagaimana amanat Pasal 9 Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017,”
“Publik sebagai social society sah – sah saja melakukan kritik terhadap apa yang menjadi temuan BPK. Tapi itu tadi, ketentuan masuk atau tidaknya ke ranah pidana, kembali lagi pada BPK. Hanya saja yang sangat disayangkan, perihal temuan 82 paket pekerjaan seolah semuanya hanya temuan pada salah satu Bidang di Dinas PUPR Karawang saja. Padahal jumlah tersebut termasuk pada Bidang – Bidang lainnya juga. Ya apa lagi Kepala Bidang SDA menjelaskan, sudah adanya sebagian yang diselesaikan. Jadi, clear adanya itikad baik yang masih dalam progres,” Pungkasnya.
Iswanto.