infobanua.co.id
Beranda KALTARA DPRD dan Pemkab Nunukan Sepakat Menyetujui Dua Raperda Menjadi Perda

DPRD dan Pemkab Nunukan Sepakat Menyetujui Dua Raperda Menjadi Perda

Nunukan, infobanua.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan dalam Rapat Paripurna ke 4 MP I TH 2021, agenda pengambilan keputusan DPRD Kabupaten Nunukan tentang Persetujuan terhadap 2 Raperda yang telah diajukan oleh pemerintah daerah kabupaten nunukan rabu 24/08/2021.

Dalam persetujuan bersama DPRD dengan Bupati Nunukan terhadap 2 Raperda kabupaten nunukan menjadi Peraturan Daerah.

Dari seluru Raperda telah dibahas antara Badan pembentukan peraturan Daerah dengan Tim pembahasan Peraturan daerah pemerintah Kabupaten Nunukan Duscursus dan dialektika Pembahasan 2 Raperda dalam rangka untuk merumuskan kaidah serta norma dalam rancangan peraturan yang di maksud telah memenuhi kata Sepakat sehingga perlu untuk dilanjutkan pada tingkat Pembicaraan selanjutnya.

Dari Dua (2) Rancangan peraturan daerah yang disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), dari 2 Rapae5da tersebut yakni
Pertama Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah Kabupaten Nunukan.

Kedua Raperda Kabupaten Nunukan tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Taka Kabupaten Nunukan.

Dari dua Raperda tersebut telah disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), terhadap pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan dilaksanakan untuk memenuhi Amanat Perundang- undangan sebagai upaya mengoptimalkan penyelenggaraqn pemerintah daerah.

Walaupun telah berbadan Hukum Perusahaan umum Daerah namun fungsi fungsi sosial yang di emban Oleh Perusahaan Air Minum tetap dikedepan sebagai ujung tombak Pelayanan terhadap Air Bersih dan Qir Minum kepada Masyarakat.

Terhadap dua Raperda telah disetujui bersama dan dilanjutkan akan disampaikan kepada Gubernur Kalantqn Utara untuk mendapatkan Nomor Registrasi Sebelum disahkan oleh Bupati Menjadi Peraturan , sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan mentri Dalam Negeri No: 80 Tahun 2015 beserta Perubahannya Ujar Hj.Asmin Laura SE.MM Ph.d Bupati Nunukan yang disampaikan Oleh H.Hanafiah SE.M.Si Jabatan Wakil Bupati Nunukan karena Bupati melaksanakan Dinas Luar (Yuspal)

Bagikan:

Iklan