Seluruh Pejabat Pemkab Banjar Miliki Tanda Tangan Elektronik
MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten Banjar akan menerapkan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dalam memudahkan surat-menyurat kedinasan.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostandi) Kabupaten Banjar, HM Aidil Basith , mengungkapkan hal itu, saat memimpin pembahasan rancangan Surat Keputusan Bupati tentang penerapan TTE.
Pertemuannya berlansung di Aula Kantor Diskominfostandi Kabupaten Banjar di Kota Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu (25/8/2021).
Tanda Tangan Elektronik atau E-Sign terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya.
Setiap sistem elektronik instansi yang membutuhkan persetujuan atau tanda tangan elektronik dari pejabat yang terkait akan mengirimkan dokumen elektronik kepada sistem Tanda Tangan Elektronik.
Sistem Tanda Tangan Elektronik kemudian akan mengirimkan notifikasi ke perangkat yang digunakan oleh pejabat yang bersangkutan. Dan, pejabat tersebut dapat menandatangani secara elektronik dokumen yang telah diterima.
Sama dengan tanda tangan manual, tanda tangan elektronik bersifat unik, yakni akan berbeda dengan tanda tangan orang lain.
“Setiap orang yang membuat Tanda Tangan Elektronik harus melalui verifikasi oleh Badan Sertifikasi Elektronik atau BSrE,” ungkap lelaki yang akrab disapa Basith.
Tanda Tangan Elektronik berfungsi sebagai alat untuk memverifikasi dan autentifikasi atas identitas penandatangganan sekaligus untuk menjamin keutuhan dan keautentikan dokumen.
Tanda tangan elektronik mempresentasikan identitas penandatanganan yang diverifikasi berdasarkan data pembuatan Tanda Tangan Elektronik. Rel/BP