infobanua.co.id
Beranda Blitar Warga Yang Tergabung Dalam KRPK dan FORMALITAS Blitar, Geruduk Pemkot.Blitar

Warga Yang Tergabung Dalam KRPK dan FORMALITAS Blitar, Geruduk Pemkot.Blitar

Blitar, Infobanua.co.id – Puluhan warga yang tergabung dalam Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) dan Forum Masyarakat Lingkungan dan Komunitas Sendang (FORMALITAS), Blitar, menggelar aksi damai di depan Kantor Wali Kota, jalan Merdeka, Kota Blitar, Rabu 25-08-2021.

Mereka menuntut Walikota untuk mengkaji ulang produk hukum, terkait pembangunan Hotel berbintang di jalan Ir.Soekarno, Kota Blitar. Karena mereka menemukan proses pembangunan tersebut mengabaikan dan menabrak beberapa aturan.

Koordinator aksi, Triyanto, mengatakan, pembangunan Hotel mulai dilakukan sejak tahun 2019. Tapi amdal baru terbit sekitar tahun 2020/2021.

Itu pun ada beberapa perubahan yang tidak sesuai dengan perijinan pendirian gedung Hotel.

“Tujuh bulan yang lalu, ijinnya hanya empat lantai. Namun saat ini sudah dibangun tujuh lantai,” kata Koordinator aksi, Triyanto.

Menurut Triayanto, selain itu, pihaknya juga menemukan pembangunan Hotel yang sesuai aturan berjarak minimal 200 Meter dari mata air. Namun fakta yang ditemukan, hanya berjarak 95 Meter dari sumber air.

Masih menurut Triyanto, dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 Pasal 11 diatur, garis sempadan mata air ditentukan mengelilingi mata air minimal 200 Meter.

Sedang Pembangunan Hotel tersebut berdekatan dengan Mata air Sendang yang berlokadi di Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.

Dalam Perda Kota Blitar Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) tahun 2011-2030, Pasal 27 ayat 02 huruf f point 04 disebutkan, mata air Sendang, Kelurahan Bendogerit adalah sumber mata air baku yang harus dilindungi.

Aturan lain yang diabaikan atau ditabrak, yaitu dalam Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDRT), kawasan jalan Ir Soekarno yang merupakan pintu masuk ke destinasi kawasan wisata Makam Bung Karno (MBK), tidak disebutkan diperbolehkan membangun gedung komersial, pusat perdagangan maupun jasa.

“Dari beberapa temuan yang diabaikan dan ditabrak, kami menuntut Wali Kota Blitar untuk mengkaji ulang produk hukumnya. Baik berupa IMB, amdal dan perijinan lain terkait pembangunan Hotel di jalan Ir.Soekarno itu,” ungkapnya.

Akhirnya perwakilan warga, ditemui oleh beberapa pejabat Pemkot Blitar. Diantaranya, Asisseten 1, Dinas PUPR, dan Dinas Perijinan, Kota Blitar.

Tapi usai pertemuan, tidak ada satu pun pejabat Pemkot Blitar yang mau memberikan keterangan kepada para wartawan yang mengikuti jalannya aksi. (Eko.B). 

Bagikan:

Iklan