Terima Laporan Masyarakat, Ombudsman Kalsel Apresiasi Positif Respon Instansi Tidak Anti Kritik
Amuntai, infobanua.co.id – Tercatat ada 154 laporan diterima Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan saat membuka gerai pengaduan dan konsultasi masyarakat melalui kegiatan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) “On the spot ” selama 4 hari di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) 24-27 Agustus 2021.
Kepala Keasistenan PVL Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, Benny Sanjaya, mengatakan dari total 154 laporan dan sejak membuka secara langsung gerai pengaduan dan konsultasi masyarakat di HSU pihaknya setidaknya telah menerima berbagai macam laporan hingga mengkonsultasikannya.
Benny mengakui meski adanya keluhan terhadap layanan publik, namun ia menilai persoalan tersebut tidak begitu serius, bahkan seharusnya dapat diselesaikan.
“Kebanyakan soal akses layanan, miskomunikasi, sehingga soal permasalahan pelayanan publik ini kami memilih Dukcapil, Samsat, Polres, Mall Pelayanan Publik (membuka gerai pengaduan) bukan berarti yang lain tidak, tetapi kami memiliki instansi yang selama ini langsung memberikan layanan publik, jadi kami bisa juga langsung memberikan sosialisasi.” kata Benny saat menggelar gerai pengaduan dan konsultasi masyarakat di Disdukcapil HSU, Jumat (27/8/2021).
Lebih lanjut, Benny mengakui meski menerima laporan dan konsultasi masyarakat terkait layanan publik di HSU yang terbatas terlebih dimasa pandemi Covid-19 seperti sekarang. Namun ia memberikan apresiasi positif terhadap respon instansi yang berupaya terbuka terhadap sesuatu persoalan tersebut.
“Emang sambutan mereka bagus dari semua instansi di HSU, terbuka dan tidak anti kritik, itu baiknya.” ucap Benny.
Menurutnya, selama ini Kabupaten HSU terbilang cukup kurang terkait pelaporan kepada Ombudsman, hal ini kemungkinkan dikarenakan beberapa sebab.
“Mungkin bisa jadi emang pelayanan publik nya sudah terbilang baik dan tidak begitu banyak keluhan, yang kedua pengelolaan pengaduan sudah bagus seperti SPAN Lapor yang terfullup dengan baik, dan yang ketiga emang masyarakat belum banyak yang tau dengan Ombudsman.” ungkapnya.
Oleh karena kurangnya pengetahuan tentang fungsi Ombudsman tersebut, Ombudsman berupaya mensosialisasikannya salah satunya dengan cara membuka gerai pengaduan dan konsultasi masyarakat secara langsung melalui PVL “On the spot ” Seperti sekarang ini.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) HSU, Hj Ida Rimaliana, mengaku menyambut baik atas program PVL On the spot yang dilakukan oleh Ombudsman RI Perwakilan Kalsel kali ini.
Ia mengakui, meski ada kekurangan pihaknya selalu berupaya memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, mulai dari pelayanan rekam/cetak E-KTP secara langsung ke desa-desa sampai program pelayanan sehari tuntung (Sarung) yang bekerjasama dengan Pengadilan Negeri Amuntai untuk menyelesaikan permasalahan persoalan dukomen kependudukan.
Sementara terkait masalah percaloan yang sering dikait-kaitkan dengan pelayanan publik, Ia menegaskan pihaknya selama ini dengan tegas menentang praktek tersebut, bahkan secara umum sering disampaikan untuk memberikan laporan jika ada praktek tersebut dilingkungan pelayanan publik Disdukcapil HSU.
Ditambah lagi selama ini pihaknya disamping membuka pelayanan pembuatan dan perbaikan dokumen kependudukan, pihaknya juga membuka konsultasi dan layanan pengaduan.
“Sering saya tegaskan disetiap kegiatan sosialisasi di masyarakat, untuk bisa melaporkannya jika ada praktek percaloan yang diterjadi selama kegiatan pembuatan dokumen baik E-KTP atau dokumen kependudukan lainnya,” pungkasnya.
Fai/IB