infobanua.co.id
Beranda Blitar Karena Keberatan, Pemkot Blitar Minta Para Pengusaha Hotel, Mengajukan Keringanan PBB

Karena Keberatan, Pemkot Blitar Minta Para Pengusaha Hotel, Mengajukan Keringanan PBB

Blitar, Infobanua.co.id –Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar, melalui Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar, akan memberikan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2021 kepada para pengusaha Hotel di wilayah Kota Blitar.

Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar, Widodo Sapto Yohanes, mengatakan Pemerintah Kota Blitar akan memberikan keringanan pembayaran pajak PBB kepada para pengusaha Hotel, dengan syarat.

“Syaratnya, masing-masing pengusaha Hotel harus mengajukan permohonan keringanan pembayaran PBB ke Pemkot Blitar,” kata Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar, Widodo Sapto Johanes, Jum’at 03-09-2021.

Menurut Widodo, pihaknya sudah menindak lanjuti terkait usulan permohonan keringanan pembayaran PBB dari Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Blitar beberapa hari yang lalu.

BPKAD Kota Blitar sudah memanggil dan berdialog dengan perwakilan pengurus PHRI.

“Hasilnya, ada beberapa alternatif cara yang muarannya adalah, masih ada mekanisme yang bisa diajukan oleh teman-teman PHRI untuk mendapatkan keringan pembayaran PBB,” jlentrehnya.

Lebih dalam Widodo menuturkan, ada beberapa opsi yang bisa dilakukan pengusaha Hotel baik untuk mengajukan keberatan maupun keringanan terkait dengan pembayaran PBB.

“Bila mengajukan keberatan, pengusaha Hotel harus membuat perhitungan kembali terkait pembangunan dan penambahan fasilitas gedung,” ungkapnya.

Masih menurut Widodo, perhitungan dari pengusaha Hotel tersebut akan dikaji oleh tim dari BPKAD.

“Kami juga punya standarisasi terkait perhitungan bangunan. Nanti perhitungan dari pengusaha hotel kami kaji lagi,” paparnya.

Selanjutnya Widodo menjelaskan, pengusaha Hotel juga dapat mengajukan keringanan pembayaran PBB ke Pemkot Blitar.

Pengajuan keringanan tersebut, muaranya adalah pengusaha Hotel menerima perhitungan PBB dari Pemkot Blitar, namun meminta keringanan pembayaran karena kondisi ekonomi masih lesu di masa pandemi Corona Virus Disease-2019 (covid-19).

“Yang memungkinkan mengajukan keringanan pembayaran PBB karena kondisi ekonomi masih lesu di masa pandemi,” pungkasnya.

Sementara Sekretaris PHRI Kota Blitar, Reza Hasjim, mengatakan, jika pihaknya sudah diajak rapat oleh Pemkot Blitar terkait usulan keringanan pembayaran PBB.

Sedangkan dari hasil rapat tersebut, intinya tiap pengusaha Hotel diminta untuk mengajukan keberatan atau permohonan keringanan pembayaran PBB ke Pemkot Blitar.

“Memang kami sudah diajak dialog oleh Pemkot Blitar, yang Intinya setiap Hotel harus mengajukan keberatan atau mohon keringanan ke Pemerintah Daerah,” jelas Widodo.

Untuk diketahui bahwa, sebelumnya PHRI Kota Blitar merasa keberatan dengan kenaikan PBB yang mencapai tiga kali lipat.

Pengurus PHRI Kota Blitar melayangkan surat permohonan keringanan pembayaran PBB ke Pemkot Blitar, beberapa minggu yang lalu. (Eko.B).

KETERANGAN FOTO:
Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar, Widodo Sapto Yohanes.

Bagikan:

Iklan