Cianjur Level 2, Disnkertrans Jamin Kapasitas Pekerja Diperlonggar
Daftar isi:
Pelonggaran kapasitas pekerja sebagai dampak status Kabupaten Cianjur yang kini berada di Level 2 PPKM.
Cianjur, infobanua.co.id – Para pemilik perusahaan di Kabupaten Cianjur kini dapat bernafas lega dengan aturan kapasitas pekerja menjadi lebih longgar.
Pelonggaran kapasitas pekerja sebagai dampak status Kabupaten Cianjur yang kini berada di Level 2 PPKM.
Kepala Bidang Penempatan Kerja Disnakertrans Kabupaten Cianjur, Ricky Ardhi Hikmat mengatakan, kapasitas pekerja telah diperbaharui menyusul status Kabupaten Cianjur menjadi Level 2.
“Saat ini Cianjur kan Level 2, pengaturannya untuk perusahaan itu 75 persen pekerja, Kalau pekan lalu ketika level 3, 50 persen per sif itu untuk staf produksi,”katanya.
Selain itu Ricky menjelaskan, untuk jam kerja yang diterapkan di perusahaan juga terdapat perbedaan aturan.
“Untuk staf administrasinya waktu level 3 itu hanya 10 persen, sekarang di level 2 bisa sampai 50 persen, itu untuk staf administrasi penunjang produksi itu,”tuturnya.
Namun, apabila Kabupaten Cianjur berstatus level 1 kapasitas pekerja dapat maksimal hinggga seratus persen.
“Mudah-mudahan jadi level 1. Kalau level 1 bisa 100 persen untuk sektor esensial,”ujarnya.
Sementara itu untuk Pemkab Cianjur telah menyebarkan surat edaran ke setiap perusahaan.
“Ke perusahaan juga sudah disebarkan karena kita ada grup WA HRD perusahaan kita share juga di situ. Itu bukan untuk perusahaan saja, tetapi juga untuk pelaku usaha untuk banyak steak holder yang terkait seperti restoran dan sebagainya juga ada,”ungkapnya.
Ia menambahkan, dari sisi ketenaga kerjaan perusahaan juga diimbau untuk tetap menjalankan skema kerja ke karyawannya.
“Dengan mengacu ke surat imendagri dan juga surat edaran selama PPKM ini,”pungkasnya.
(Abi/ B.Muslim).
#ingatpesanibu #sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua