infobanua.co.id
Beranda BANJARMASIN Ormas Sasangga Banua Dukung Penertiban Baliho Bando di Sepanjang A Yani

Ormas Sasangga Banua Dukung Penertiban Baliho Bando di Sepanjang A Yani

Banjarmasin – Pasca di gugurkannya gugatan Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) oleh Polda Kalsel pada Juni 2021 yang lalu karena apa yang telah disangkakan ke Pemko Banjarmasin tidak terbukti. Juga menyusul akan ditertibkannya kembali reklame jenis bando yang berada di ruas jalan protokol yang akan dilakukan oleh Satpol PP dan Damkar yang akan datang. Pada dasarnya di dukung oleh Ormas Sasangga Banua.

 

“Kami dari Sasangga Banua mendukung langkah Wali Kota Banjarmasin yang akan  melakukan penertiban reklame/baleho di Banjarmasin. Khususnya reklame bando yang melintang di sepanjang Jalan A Yani dari kilometer 1 hingga 6,” kata ujar Syamsul Ma;rif, S.Ag.,S.H. Ketua Bidang Kajian Strategi dan Politik Sasangga Banua yang didampingi Syahmardian, S.St selaku Ketua Ormas Sasangga Banua.

 

Kata Syamsul, keberadaan baliho liar memang sudah melanggar aturan Perda No14 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame, karena membangun bangunan papan reklame yang melintang jalan. “Hal ini jelas-jelas melanggar aturan di Perda No.14 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame tersebut, yaitu pada  bab II Bagiaj Kedua Pasal 8 huruf b,” katanya.

 

Syamsul berkata, Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame telah ditelusuri dengan berbagai peraturan perundang-undangan secara vertikal yakni Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan, serta Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 23 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksana Penyelenggaraan Reklame.

 

“Maka terdapat ketidaksinkronan antara Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 23 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksana Penyelenggaraan Reklame dengan peraturan atau perundang-undangan diatasnya, yaitu kepada Peraturan  Daerah Kota Banjarmasin Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame, yang memuat penormaan terkait dengan tidak memperbolehkannya reklame jenis Bando Jalan yang melintang di atas jalan,” ujarnya.

 

Sedangkan pada Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 23 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksana Penyelenggaraan Reklame terkesan membolehkan reklame jenis Bando Jalan yang melintang di atas jalan. Hal ini dikarenakan pada Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 23 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksana Penyelenggaraan Reklame telah terjadi korupsi hukum atau tidak dimuat atau tidak dicantumkan atau telah digantinya hurup “b” yang berbunyi “di lapangan olah raga terbuka”  pada ayat 2 pasal 8.

 

Pada bagian Kedua pada Bab II seperti pada Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame. Sehingga bunyi di perwali tersebut seolah-olah membolehkan membangun reklame diatas jalan. Namun Pada ayat berikutnya, yaitu ayat 3 huruf b tetap melarang menempatkan, memasang reklame, spanduk, baleho, banner, umbul-umbul yang melintang jalan.

 

Sebenarnya yang diperbolehkan membangun papan reklame jenis bando melintang jalan itu hanya di lapangan olah raga terbuka saja, selain disana tidak diperbolehkan. Hal ini sesuai dengan Bab II Bagian Kedua Pasal 8 huruf d”, tambahnya Achoel sapaan akrabnya.

 

Namun yang terpenting dalam hal penertiban reklame ini adalah melakukan pencabutan Peraturan Walikota Banjarmasin No. 23 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksana Penyelenggaraan Reklame. Dan mengeluarkan Perwali yang baru yang tidak bertentangan dengan undang-undang/aturan diatasnya. Karena didalam perwali tersebut telah terjadi penyimpangan hukum.

 

Dimana telah bertentangan dengan aturan di atasnya, yaitu Perda No. 14 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame. Perihal ini dikarenakan bahwa Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 23 Tahun 2016, tentang Petunjuk Teknis Pelaksana Penyelenggaraan Reklame, telah terjadi penghilangan isi huruf b pada Pasal 8 ayat (2) di Perda No. 14 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame, yang telah dihilangkan/tidak termuat/dihapus di dalam Perwali No. 23 Tahun 2016 No.23 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksana Penyelenggara Reklame. Sehingga jumlah huruf di Perda No. 14 Tahun 2014 sebanyak 7 (tujuh) huruf, menjadi 6 (enam) huruf yang terdapat di Perwali No. 23 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksana Penyelenggara Reklame.

 

Dengan tegas Syahmardian menambahkan bahwa,” Perda Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelenggaraan Reklame, masih relevan dan cukup hanya dilakukan pencabutan Perwalinya saja dan menerbitkan lagi Perwali yang baru”, ujar Syahmardian (Ketua Sasangga Banua).

 

Dengan pencabutan perwali tersebut maka prosesnya cepat, ekonomis dan efesien, tidak perlu waktu yang lama. Dan tidak perlu mengeluarkan biaya yang cukup besar untuk mengeluarkan sebuah Peraturan daerah yang baru. Lebih baik dananya dialihkan ke penangan Covid 19 agar cepat berlalu dan segera dilakukan pemulihan ekonomi masyarakat yang terdampak.

 

Sasangga Banua memberikan apresiasi dan dukungan kepada Walikota Banjarmasin dalam penataan Kota Banjarmasin yang BAIMAN Barasih wan Nyaman) khususnya tentang penataan reklame di Banjarmasin baik skala ukuran besar maupun skala ukuran kecil yang menitik beratkan kepada keselamatan jiwa manusia dan tidak mengesampingkan aspek bisnis/ekonomis. rel

 

 

 

 

Bagikan:

Iklan