infobanua.co.id
Beranda Blitar Diduga Gelapkan Dana BST, Kades Ngadri, Kab.Blitar Dilaporkan Warganya

Diduga Gelapkan Dana BST, Kades Ngadri, Kab.Blitar Dilaporkan Warganya

Blitar, Infobanua.co.id – Diduga menggelapkan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) dengan cara memalsukan tanda tangan warganya.

Maka dua orang warga Desa Ngadri, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, melaporkan Kepala Desa (Kades) nya ke Polres Blitar.

Dua orang tersebut adalah Hartatik (49) dan Haryono (52), pasangan suami istri (pasutri). Mereka melaporkan Kades Ngadri MN dengan dugaan menggelapkan dana BST.

Kepada awak media, Hartatik menceritakan kronologi ditemukannya dugaan penggelapan dana BST yang tidak sampai kepada warga, yang seharusnya berhak menerima.

Hartatik merupakan kader Posyandu di Desanya. Pada Rabu 01 September 2021 mendapat informasi dari kader lain jika nama bapaknya almarhum dan nama suaminya tercantum sebagai penerima BST untuk bulan Agustus 2021.

Nama almarhum ayah Hartatik adalah Lasminto yang sudah meninggal 10 tahun lalu. Sedangkan suami Hartatik adalah Haryono.

“Kami bilang aku ora nrimo duite, terus sopo sing nrimo (kami tidak menerima uangnya, terus siapa yang menerima),” kata Hartatik, kepada awak media, Minggu 05-09-2021.

Selanjutnya Hartatik menanyakan masalah tersebut kepada saudaranya yang faham tentang hukum. Karena skema distribusi BST melalui Kantor Pos terdekat, sehingga Hartatik diminta untuk menanyakan langsung ke Kantor Pos, Binangun.

Saat menanyakan, jawaban petugas Kantor Pos cukup mengejutkan. Karena dalam daftar penerima yang ditunjukkan kepada Hartatik, memang tercantum nama almarhum ayahnya Lasmito dan suaminya Haryono. Kedua nama tersebut mendapatkan dana BST dengan cap pos Agustus sebesar Rp 600 ribu.

“Padahal suami saya tidak pernah tanda tangan. Ada juga tanda tangan bapak saya. Kan mustahil ini, karena bapak sudah lama meninggal 10 tahun lalu. Petugas pos bilang, kalau 30 daftar nama penerima BST untuk Desa Ngadri tersebut uangnya dibawa oleh pak Kades,” jlentrehnya.

Lebih dalam Hartatik menuturkan, terkait masuknya nama warga yang sudah meninggal, juga diakui oleh ahli waris Katini, yaitu Supriyanto.

Supri mengaku neneknya telah meninggal sekitar lima tahun yang lalu. Namun dalam daftar penerima BST bulan Agustus 2021, ada cap jempol yang menyatakan jika nama Katini juga telah mengambil uang Rp 600 ribu.

“Kami tidak tahu itu cap jempol siapa. Karena kami sebagai ahli waris mbah Katini juga tidak menerima uang itu sepeserpun,” ungkap Supriyanto, dengan nada kesal.

Selanjutnya Supriyanto menduga, tidak menutup kemungkinan ada beberapa warga Desa Ngadri yang telah meninggal juga dimasukkan dalam daftar penerima bantuan sosial tersebut.

Karena ada nama Bronto, tetangganya yang sudah meninggal, juga tertera dalam daftar orang yang sudah mengambil BST yang cair pada bulan Agustus 2021.

Sementara ditempat terpisah Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Ardyan Yudho Setyantoro, membenarkan telah menerima laporan tersebut, pada Jum’at 03 September 2021, dan keduanya telah dipanggil ke Polres Blitar untuk memberikan keterangan, sekaligus barang bukti yang diperlukan dalam penyidikan.

“Memang benar ada laporan. Saat ini masih kami selidiki, sabar nanti akan kami rilis dan jelaskan,” kata Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Ardyan Yudho Setyantoro. (Eko.B). 

Bagikan:

Iklan