Satu Oknum Kades Kembali di Penjara, Menambah Daftar Kasus Korupsi DD di Cianjur
Cianjur, infobanua.co.id – Oknum Kepala Desa Gudang, Kecamatan Cikalongkulon, ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD), oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Kasus ini menambah panjang daftar kasus korupsi DD di Kabupaten Cianjur.
Sebelumnya, APH telah menetapkan dua orang mantan Kepala Desa, masing-masing sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa (DD), yaitu mantan Kades Bunisari dan Mantan Kades Cimacan.
Dan pada hari jumat, tanggal 10 September 2021 kemarin, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, secara resmi menetapkan oknum Kepala Desa Gudang aktif berinisial (ES), dan langsung dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Cianjur selama 20 hari kedepan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur Brian, saat di konfirmasi terkait alasan penahanan oknum Kades tersebut mengatakan, jumat kemarin kita tahan. Karena dia telah melakukan penyelewengan APBDes Tahun 2018.
“Yang bersangkutan ditahan karena masih menjabat sebagai kades aktif, ditakutkan ada potensi yang bersangkutan untuk menghilangkan barang bukti,” ujar dia saat di konfirmasi di Kantor Kejari di Jl. Dr.Muwardi Bypass, Kelurahan Bojongherang, Kecamatan Cianjur, Senin (13/9/2021).
Ditanya, langkah selanjutnya dalam menangani perkara dugaan korupsi tersebut, sosok kasi Pidsus menegaskan,kasusnya terus dalam pengembangan.
“Terus dalam pengembangan dengan memanggil saksi – saksi,” tandas Brian.
Disinggung soal potensi kerungian uang negara negara tersebut, Brian belum bisa memberikan keterangan, karena menurutnya, saat ini masih di hitung oleh Inspektorat.
“Untuk kerugiannya masih menunggu. Karena saat ini masih dihitung pihak inspektorat,” pungkasnya.
Terpisah Dudi Aryadikara ketua APDESI kecamatan Cikalongkulon,mengatakan merasa prihatin dengan adanya kasus yang dialami oknum kades tersebut,dan ini merupakan satu cerminan bagi kita semua.
“Prihatin dengan kejadian ini,memang kita harus transparan dengan keuangan negara,kita tidak boleh sembarangan menggunakan keuangan negara apalagi untuk kepentingan pribadi,” Ucap Dudi,Senin (13/09/2021).
Dudi menyebutkan Kejadian ini juga menjadi pelajaran bagi kita semua khususnya bagi saya pribadi, dan mudah-mudahan kita berdoa kepada Allah SWT agar dijauhkan dengan hal ini.katanya.
Untuk kasus ini proses hukum terus harus dilaksanakan, kita APDESI Mengikuti saja bagaimana perkembangannya, mudah mudahan sesuai dengan apa yang diharapkan masyarakat yaitu jangan sampai ada kasus korupsi di tingkat desa.pungkasnya.
Hasbi (Abi)