infobanua.co.id
Beranda BANJARMASIN DPRD Kota Banjarmasin Tuntaskan Perda RTRW Banjarmasin

DPRD Kota Banjarmasin Tuntaskan Perda RTRW Banjarmasin

BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin siap menuntaskan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Banjarmasin.

Hal ini dibenarkan Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Banjarmasin Arufah Arief, ada 106 pasal yang telah disepakati bersama. Persetujuan substansi pun telah keluar dari Kementerian ATR. “Fisiknya tinggal diambil di Kementerian ATR. Insya Allah tinggal finalisasi,” ucap Arufah.

Kata Arufah, lamanya pembahasan Raperda itu lantaran pasal per pasal harus detail karena rencana tata wilayah mengacu pada peta dengan perbandingan skala 1:25.000. Belum lagi ada aturan yang perlu penyesuaian. “Ini juga memerlukan waktu yang panjang,” ucapnya.

Menurut Arufah, substansi RTRW dari kementerian sudah keluar dalam 15 hari, maka dua bulan sejak itu Perda RTRW Banjarmasin harus selesai dan diparipurnakan. “Dua bulan ini kami yakin selesai. Jika tidak, pembahasan diambil alih Pemkot Banjarmasin. Jika tetap tak selesai, akan diambil alih pemerintah pusat,” terangnya.

Wakil Ketua DPRD Banjarmasin HM Yamin berharap disisa waktu yang masih ada, pihaknya bisa menyelesaikan hingga diparipurnakan menjadi sebuah Peraturan Daerah (Perda). “Kami terus berusaha agar bisa tepat waktu dan disyahkan menjadi sebuah Perda. Hal ini sangat penting karena menyangkut kepentingan masyarakat Banjarmasin,” tutupnya. rls/RK

Bagikan:

Iklan