Dinas Kesehatan HSU Gelar Diklat Penyuluhan Keamanan Pangan Bagi Tenaga PKP
Amuntai, infobanua.co.id – Guna pemenuhan komitmen Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP), Dinas kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar Diklat Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) bagi tenaga PKP selama tiga hari dari 20 s/d 22 September 2021 di Menosa Resort.
Kepala Dinkes HSU H Danu Fran Fotohena mengatakan kegiatan ini dilakukan dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, jadi perlu dilakukan penataan kembali sistem pelayanan perizinan salah satunya Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)
“Pemenuhan pangan yang aman dan bermutu merupakan hak asasi setiap manusia, tidak terkecuali pangan yang dihasilkan oleh IndustriRumah Tangga Pangan (IRTP). Produksi dan peredaran pangan oleh IRTP, Jadi pelaku usaha akan mendapatkan sertifikat jika dinyatakan lulus dalam penyuluhan keamanan pangan.” Jelas Danu dalam kegiatan, Rabu (22/9/2021).
Lebih lanjut, Danu menjelaskan sebelumnya dalam Penyelenggaraan Penyuluhan Keamanan Pangan dilaksanakan oleh Tenaga PKP yaitu Tenaga Kesehatan yang ditugaskan oleh Bupati/Walikota, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan memiliki Sertifikat Penyuluh Keamanan Pangan.
“Sedangkan Tenaga Penyuluhan Keamanan Pangan yaitu Tenaga Kesehatan yang ditugaskan oleh Bupati/Walikota atau Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang memiliki Sertifikat Penyuluh Keamanan Pangan,” katanya
Lebih lanjut, ia menjelaskan untuk menjamin produk pangan IRTP yang akan beredar aman bermutu dan bergizi, maka diperlukan tenaga PKP yang handal dalam memberikan pemahaman terkait Keamanan Pangan kepada pelaku usaha sehingga pemenuhan komitmen sertifikat penyuluhan keamanan pangan dapat terpenuhi.
Menurutnya, selama ini penyelenggaraan penyuluhan keamanan pangan belum optimal dikarenakan kurangnya tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi sebagai penyuluh keamanan pangan. Oleh karena itu dalam rangka penguatan kapasitas tenaga PKP, perlu diselenggarakannya Diklat / Pelatihan PKP Industri Rumah Tangga Pangan bagi Tenaga Kesehatan di Wilayah Kerjanya.
Danu berharap, adanya pelatihan ini, mampu mencetak tenaga PKP yang handal, mampu merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi penyelenggaraan penyuluhan keamanan pangan di wilayah kerjanya .
“Jadi pelaku usaha nantinya akan mendapatkan sertifikat jika dinyatakan lulus dalam penyuluhan keamanan pangan,” imbuhnya.
Lebih jauh ia menjelaskan, sebagai mana Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, terkait hal ini maka makanan dan minuman yang tidak memenuhi ketentuan standar, persyaratan kesehatan, dan/atau membahayakan kesehatan dilarang untuk diedarkan, ditarik dari peredaran, atau dicabut izin edar serta disita untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan.
Sementara itu, dalam Undang Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa penerbitan izin produksi dan pengawasan produk makanan minuman industri rumah tangga merupakan urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Adapun Terkait, produksi dan peredaran pangan oleh IRTP, ini sesuai Pasal 43 Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan menyebutkan bahwa pangan olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga wajib memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota.
Perizinan dilakukan melalui sistem Pelayanan PerizinanBerusaha Terintegrasi secara Elektronik (Online Single Submission-OSS).Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Pasal 85 poin F (bagian Lampiran) bahwa SPP-IRT termasuk ke dalamPerizinan Berusaha di Sektor Kesehatan.
Dalam hal pelaksanaannya, SPP-IRT mengacu pada Permenkes No. 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Kesehatan Pasal 12 dan 62.
SPP-IRT termasuk kedalam izin komersial yang sebelumnya harus memiliki izin usaha berupa izin usaha mikro dan kecil. SPP-IRT diberikan oleh Bupati/Walikota hingga Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Danu menyebutkan, SPP-IRT diberikan setelah IRTP memenuhi komitmen, diantaranya adalah
- Memiliki Sertifikat Penyuluhan KeamananPangan
- Rekomendasi terhadap Pemenuhan Aspek Higiene Sanitasi dan Dokumentasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Hadir dalam kegiatan ini, Ratih Woro Anggraini Direktur PT Cipta Kompetensi Profesi selaku Konsultan Pelaksana Diklat Penyuluh Keamanan Pangan di Kabupaten HSU, Kepala Loka POM HSU dan Tim Narasumber dari PT. Cipta Kompetensi Profesi di Jakarta.
Fai/IB