Dispendukcapil Kota Blitar Akan Gelar Pencatatan Nikah Massal
Blitar, Infobanua.co.id –Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Blitar, telah mendata penduduk yang sudah menikah secara agama tapi belum memiliki Buku Nikah.
Plt Kepala Dispendukcapil Kota Blitar, Imam Muslim, mengatakan, masih banyak penduduk Kota Blitar yang sudah menikah secara agama tapi belum mencatatkan ke kantor Dispendukcapil.
“Dari data yang sudah masuk ada sekitar 600 pasangan yang sudah menikah secara agama tapi belum dicatatkan di kantor Dispendukcapil,” kata Plt Kepala Dispendukcapil Kota Blitar, Imam Muslim, Jum’at 08-10-2021.
Menurut Imam, sekarang, Dispendukcapil bekerjasama dengan Kelurahan untuk mendata penduduk yang sudah menikah tapi belum dicatatkan ke kantor Dispendukcapil.
Rencananya, dalam waktu dekat Dispendukcapil akan mengadakan pencatatan pernikahan massal gratis, untuk penduduk yang belum memiliki Buku Nikah.
“Kami berupaya agar penduduk yang sudah nikah secara agama untuk segera mencatatkan diri ke Dispendukcapil. Sebab dalam waktu dekat, kami akan melakukan pencatatan pernikahan massal,” jlentrehnya.
Lebih dalam Imam menuturkan, untuk tahap awal, Dispendukcapil Kota Blitar, menargetkan 90 pasangan yang ikut program pencatatan Nikah Massal di Dispendukcapil Kota Blitar.
“Karena masih dalam suasana pandemi covid-19, maka jumlah pesertanya kami batasi,” terangnya.
Selanjutnya Imam menjelaskan, bahwa pihaknya minta kepada warga masyarakat yang belum memiliki Buku Nikah, agar segera daftar melalui Kelurahan masing-masing untuk dilaporkan ke Dispendukcapil.
“Kami minta kepada warga yang belum memiliki Buku Nikah agar segera daftar melalui Kelurahan masing-masing untuk dilaporkan ke Dispendukcapil,” pungkasnya. (Eko.B)