BP2RD HSU Terapkan Sistem Pendaftaran Wajib Pajak dan Wajib Retribusi Secara Online
Amuntai, infobanua.co.id – Berbagai upaya dilakukan Pamerintah Daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerahnya,salah satunya melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah ( BP2RD ) Hulu Sungai Utara ( HSU ) melakukan pengembangan aplikasi yang telah digunakan selama ini yaitu dengan menerapkan satu sistem yang mempermudah masyarakat untuk mendaftar menjadi wajib pajak dan wajib retribusi secara online di seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten HSU.
Sistem Pendaftaran Wajib Pajak dan Wajib Retribusi ini merupakan perwujudan dari Undang – Undang yang berkenaan dengan Pajak dan retribusi serta Surat Edaran Menteri dalam Negeri tentang empelementasi transaksi non tunai dan juga Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Sistem Pameritahan Berbasis Elektronik, hal tersebut disampaikan oleh Etna Prilina Diaty selaku Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah pada BP2RD HSU saat mengikuti sosialisasi Penerapan Sistem Pendaftaran Wajib Pajak dan Wajib retribusi secara langsung beberapa waktu yang lalu di Kecamatan Paminggir.
“Sistem pendaftaran wajib pajak dan wajib retribusi ini adalah salah satu pengembangan aplikasi yang selama ini telah kita gunakan,sistem ini nantinya akan mempermudah bagi wajib pajak dan wajib retribusi untuk mendaftar di seluruh kantor kecamatan yang nantinya akan dibantu oleh operator Kecamatan itu sendiri,” terangnya.
Masih menurut Etna,penerapan sistem tersebut Insya Allah akan kita mulai di awal tahun dimana saat ini kita masih melaksanakan sosialisasi ke Kecamatan.
“Saat ini kami masih melakukan kegiatan sosialisasi baik melalui media elektronik seperti televisi dan videotron serta media luar ruang berupa spanduk,baliho yang kesemuanya itu berkerjasama dengan Dinas Kominfo HSU,selain media tersebut kami juga melakukan sosialisasi secara langsung mendatangi Kecematan – Kecamatan di Kabupaten HSU secara bertahap dan ditargetkan selesai akhir tahun sehingga di awal tahun sistem ini sudah bisa diterapkan,” ujarnya.
“Sistem ini nantinya akan melayani pendaftaran wajib pajak usaha catering makanan dan retribusi galian C tentunya dengan berbagai kemudahan dengan mutu pelayanan yang terbaik saat melakukan pendaftaran secara online,” jelasnya.
Etna juga berharap dukungan semua pihak,demi suksesnya proram ini.
“Saya berharap agar masyarakat dapat memanfaatkan sistem ini agar nantinya wajib pajak dan wajib retribusi semakin bertambah banyak dan ketaatan membayar pajak semakin tinggi, yang tentunya dapat meningkatkan pendapatan asli daerah kita sehingga kesejahteraan dan kemakmuran banua kita bisa kita nikmati dan yang pasti dukungan semua pihak pasti kita butuhkan,” harap Etna.
Fai/IB