infobanua.co.id
Beranda BANJARMASIN Komplotan Pinjol Ilegal Kotabaru di Tangkap

Komplotan Pinjol Ilegal Kotabaru di Tangkap

Banjarmasin, infobanua.co.id – Koplotan pinjol Kotabaru ditangkap,  kasus pinjaman online (pinjol) di Kotabaru, satu dari tiga tersangka tersebut merupakan warga negara asing (WNA) berinisial SM yang diketahui tak memilki visa masuk ke Indonesia berasal dari China. Serta menyita sejumlah barang bukti seperti komputer, ponsel, dus kartu perdana sudah teregister.

Menurut Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto saat press rilis Rabu (27/10/2021), tiga dijadikan tersangka, satu orang warga negara asing berperan sebagai konsultan. Sementara dua tersangka lainnya merupakan warga negara Indonesia,perempuan berinisial DU dan laki-laki KH, ketiganya diamankan setelah perusahaan PT Jasa Mudah Colletindo (JMC) selaku perusahaan jasa penagihan di Kalsel tempat mereka bekerja yang berlokasi di Desa Semayap. Pulau Laut Utara digerebek Polres Kotabaru pada Senin (18/10).

“Diduga ketiga tersangka berperan sebagai penggerak di perusahaan tersebut, ada yang bertugas merekrut, operator yang bekerja sebagai penagih pinjaman, ada yang bertugas merekrut 35 operator sebagai penagih jika ada pinjaman macet,” jelas Rikwanto.

Rikwanto mengatakan, akan melakukan langkah-langkah penanganan khusus dalam memberantas pinjaman online ilegal, aktivitas pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat. Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Kasus-kasus pinjol yang dapat meresahkan dan merugikan masyarakat semacam ini akan terus ditindak.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat beberapa pasal Undang-Undang ITE dan pidana umum karena telah melakukan pengancaman. Serta telah melanggar sejumlah peraturan Otoritas Jasa Keuangan memastikan bisnis yang mereka geluti ilegal.

Diungkapkan Rikwanto, PT JMC memilih lokasi di Desa Semayap, Kotabaru dikarenakan lokasi jauh dari pantauan. Kotabaru agar jauh dari perhatian. Dengan barang bukti berupa alat-alat elektronik sebagai sarana untuk melakukan penagihan.

Ditempat yang sama Kapolres Kotabaru, AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar memaparkan hasil penyelidikan satu operator mampu melakukan penagihan kepada 400 nasabah dalam sehari.  Ada 35 operator dikalikan saja. Misalkan 20 saja sudah 12 ribu orang yang bisa ditagih dalam satu hari.

Gafur menegaskan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan terkait ke mana aliran dana dari pinjaman online (Pinjol) tersebut, termasuk bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda Kalsel dan Bareskrim Polri.

Ida/IB

Bagikan:

Iklan