Categories: BANJARMASINKOTABARU

Komplotan Pinjol Ilegal Kotabaru di Tangkap

Banjarmasin, infobanua.co.id – Koplotan pinjol Kotabaru ditangkap,  kasus pinjaman online (pinjol) di Kotabaru, satu dari tiga tersangka tersebut merupakan warga negara asing (WNA) berinisial SM yang diketahui tak memilki visa masuk ke Indonesia berasal dari China. Serta menyita sejumlah barang bukti seperti komputer, ponsel, dus kartu perdana sudah teregister.

Menurut Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto saat press rilis Rabu (27/10/2021), tiga dijadikan tersangka, satu orang warga negara asing berperan sebagai konsultan. Sementara dua tersangka lainnya merupakan warga negara Indonesia,perempuan berinisial DU dan laki-laki KH, ketiganya diamankan setelah perusahaan PT Jasa Mudah Colletindo (JMC) selaku perusahaan jasa penagihan di Kalsel tempat mereka bekerja yang berlokasi di Desa Semayap. Pulau Laut Utara digerebek Polres Kotabaru pada Senin (18/10).

“Diduga ketiga tersangka berperan sebagai penggerak di perusahaan tersebut, ada yang bertugas merekrut, operator yang bekerja sebagai penagih pinjaman, ada yang bertugas merekrut 35 operator sebagai penagih jika ada pinjaman macet,” jelas Rikwanto.

Rikwanto mengatakan, akan melakukan langkah-langkah penanganan khusus dalam memberantas pinjaman online ilegal, aktivitas pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat. Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Kasus-kasus pinjol yang dapat meresahkan dan merugikan masyarakat semacam ini akan terus ditindak.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat beberapa pasal Undang-Undang ITE dan pidana umum karena telah melakukan pengancaman. Serta telah melanggar sejumlah peraturan Otoritas Jasa Keuangan memastikan bisnis yang mereka geluti ilegal.

Diungkapkan Rikwanto, PT JMC memilih lokasi di Desa Semayap, Kotabaru dikarenakan lokasi jauh dari pantauan. Kotabaru agar jauh dari perhatian. Dengan barang bukti berupa alat-alat elektronik sebagai sarana untuk melakukan penagihan.

Ditempat yang sama Kapolres Kotabaru, AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar memaparkan hasil penyelidikan satu operator mampu melakukan penagihan kepada 400 nasabah dalam sehari.  Ada 35 operator dikalikan saja. Misalkan 20 saja sudah 12 ribu orang yang bisa ditagih dalam satu hari.

Gafur menegaskan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan terkait ke mana aliran dana dari pinjaman online (Pinjol) tersebut, termasuk bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda Kalsel dan Bareskrim Polri.

Ida/IB

admin

Recent Posts

Pelajar dari SMAN 5 Banjarmasin Tampil Memukau di Final Inspiration Day Telkomsel Jaga Cita, Ini Dia Pemenangnya

Banjarmasin, 23 Desember 2024 – Setelah melalui beberapa tahap seleksi, akhirnya final Inspiration Day  Telkomsel…

6 jam ago

Pitching Day FST UIN Syarif Hidayatullah Jakarta: Menggali Inovasi Sosial Berbasis Riset

Jakarta – Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar acara "Expose Produk Inovasi Unggulan FST…

8 jam ago

Kolaborasi Strategis VRITIMES dan Vritta.id untuk Mendukung Industri Media Indonesia

Jakarta, 23-Des-2024 – VRITIMES, platform distribusi siaran pers terpercaya di Asia Tenggara, dengan bangga mengumumkan…

8 jam ago

BrainBoost Money Magnet: Audio Inovatif untuk Mengubah Pola Pikir dan Menarik Rezeki

Jakarta, 19 Desember 2024 – Mengubah pola pikir dan kebiasaan terhadap uang sering kali menjadi…

10 jam ago

Apparel yang Nyaman untuk Olahraga: Pilihan Terbaik dari Bodypack

Olahraga adalah bagian penting dari gaya hidup sehat, dan kenyamanan saat berolahraga sangat mempengaruhi performa…

10 jam ago

VRITIMES dan Inisumedang.com Jalin Kerja Sama Strategis untuk Tingkatkan Konten Digital Lokal

Jakarta, 01 Januari 2025 – VRITIMES, platform media berbasis digital yang terus berkembang, secara resmi…

10 jam ago