Kuari 13 Memiliki Legalitas Usaha Kayu Lapis yang Sah
Infobanua.co.id – Terkait pemberitaan Kuarai KM 13 beberapa hari yang lalu di media ini. Imam Fauzi alias (Kuat) menyampaikan bahwa pihaknya memiliki legalitas operasional Kuari atau tambang batu yang berada di KM 13 Jalan Eks Kayu Lapis Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau. Legalitas operasional tambang yang dikelola oleh CV Jaya Rizki. Senin (8/11/2021).
Kata Imam pemilik CV Jaya Rizki, bahwa sebelumnya dirinya telah sudah mengantongi ijin tersebut, hal itu disampaikan dengan menunjukan, legalitas perusahaan miliknya dalam surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu(PMPTSP) Provinsi Kalimantan Barat Nomor :503/101/MINERBA/DPMPTSP-C.II/2018
Tentang Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Ekspolrasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Oprasi Produksi Komoditas Andesit Provinsi Kalimantan Barat. “Jadi sebetulnya kita sudah mengantongi izin,” ucap Imam, kepada media ini,
Imam juga mengatakan terkait izin usahanya tersebut bahwa apa yang pihaknya kerjakan sudah sesuai dengan perizinan, yang ia miliki, dan dia mengatakan , 2(dua) tahun sebelum masa berlaku izin tersebut habis dirinya sudah mengurus syarat-syarat untuk memperbaharui/ izin kembali.
venan