Izin Usaha Pelaku UMKM di Malinau Masih Gunakan IMB
MALINAU – Pengurusan syarat dasar perizinan berusaha di Kabupaten Malinau masih menggunakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). IMB saat ini telah diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang bertujuan untuk menyederhanakan perizinan berusaha berdasarkan UU 11/2020 Cipta Kerja.
Di Kabupaten Malinau, penerapan PBG sebagai syarat masih menunggu aturan pelaksana, terkait penyesuaian satu dari 3 syarat dasar tersebut.
Kepala Bidang Pelayanan Perijinan DPMPTSP Kabupaten Malinau, Erlinda menjelaskan kegiatan berusaha saat ini menerapkan perizinan berbasis risiko. Erlinda menjelaskan rata-rata pelaku UMKM di Malinau yang mengurus izin usaha digolongkan sebagai kegiatan usaha berisiko rendah.
“Rata-rata pelaku UMKM yang mengurus izin kegiatan usahanya risiko rendah. Jadi cukup NIB. Rata-rata mereka melakukan usaha di rumah mereka jadi cukup dengan IMB,” ujarnya, Kamis (28/10/2021).
Syarat dasar perizinan bagi kegiatan usaha UMK diantaranya kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), persetujuan lingkungan, dan persetujuan bangunan gedung (PBG) dan SLF.
Saat ini persyaratan IMB telah diganti dengan PBG, namun dalam penerapannya, DPMPTSP Malinau masih mensyaratkan IMB sebagai persyaratan dasar. Erlinda menjelaskan pihaknya masih menunggu terbitnya Peraturan Bupati Malinau mengenai perubahan aturan Izin Bangunan dari IMB menjadi PBG.
“Untuk persyaratan perizinan dasar sesuai tingkat risiko. Saat ini kita masih wajibkan IMB bagi izin UMK yang belum punya. Karena perubahan IMB jadi PBG masih menunggu peraturan Bupati,” katanya.
Menurutnya sinkronisasi aturan membutuhkan waktu, sebab aturan mengenai perizinan dasar tersebut masih dalam tahap transisi penerapan di tingkat daerah.
Philipus/aldi/TK