Walikota Blitar Larang ASN Ambil Cuti Dimomen Nataru
Blitar, Infobanua.co.id – Berdasarkan instruksi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) cuti pada periode 24 Desember 2021 hingga 02 Januari 2022.
Maka Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar, melarang dengan tegas ASN mengambil cuti di momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) tersebut.
Wali Kota Blitar, Santoso, mengatakan, larangan cuti untuk ASN tersebut merupakan bagian upaya dalam mencegah penyebaran Corona Virus Disease-2019 (covid-19) saat libur Natal dan Tahun Baru.
“Untuk diketahui jika sekarang sudah ada virus varian baru Omicron. Makanya kami tetap melakukan pengetatan terutama melaksanakan instruksi dari Kemenpan RB ASN tidak membolehkan cuti mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga tanggal 02 Januari 2022,” kata Walikota Blitar, Santoso, kepada awak media, Selasa 30-11-2021.
Menurut Santoso, bagi ASN yang terlanjur mengajukan cuti ketika Natal dan Tahun Baru diminta untuk membatalkannya.
“ASN yang sudah terlanjur mengajukan cuti supaya dibatalkan, tidak boleh mudik, kalau melanggar akan ada sanksi,” tegasnya.
Lebih dalam Santoso menuturkan, selain itu Pemkot Blitar juga akan menjalankan instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang penerapan PPKM Level 3 di semua daerah saat libur Natal dan Tahun Baru.
Dalam penerapan PPKM Level 3, warga masyarakat dilarang mudik saat libur Natal dan Tahun Baru ini.
“Warga masyarakat juga tidak boleh mudik. Semua aktivitas warga masyarakat kami perketat sesuai dengan ketentuan PPKM Level 3,” jlentrehnya.
Selanjutnya Santoaso menjelaskan, sedang untuk kawasan wisata, sesuai ketentuan PPKM Level 3 boleh buka dengan pembatasan pengunjung maksimal 50 porsen dari kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara benar dan ketat.
“Kami akan memperketat penggunaan aplikasi PeduliLindungi, baik di tempat umum maupun di perkantoran,” pungkasnya. (Eko.B).