infobanua.co.id
Beranda BANJAR PD Pasar Bauntung Batuah Sosialisasi Larangan Beli Migor Tanpa Kemasan

PD Pasar Bauntung Batuah Sosialisasi Larangan Beli Migor Tanpa Kemasan

MARTAPURA – Perusahaan Daerah (PD) Pasar Bauntung Batuah sosialisasi tentang larangan membeli maupun menjual minyak goreng sawit tanpa kemasan atau minyak goreng sawit curah, Jumat (3/12/2021). Sosialisasi itu menindaklanjuti Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan.

Agen minyak goreng kemasan dan curah di Pasar Bauntung Batuah, Fauzi Seep mengaku baru mengetahui aturan tersebut. Fauzi berharap jika aturan itu mulai diterapkan pada awal 2022, hendaknya pasokan minyak goreng kemasan sudah tersedia pada akhir 2021 ini.

“Saat ini pasokan minyak goreng kemasan dan curah turun. Saya berharap 31 Desember 2021 minyak goreng yang diingin Pemerintah sudah siap dipasarkan,” katanya.

Sri Maryati, adalah konsumen minyak goreng kemasan mengaku pernah mendengar aturan larangan membeli minyak goreng curah. “Saya selama ini memang selalu membeli minyak goreng kemasan. Tidak pernah membeli curah,” katanya.

Dia berharap agar harga minyak goreng kemasan murah. Sebab selama ini harga sangat mahal, satu liter Rp 20 ribu. Gusti Adriansyah, Kepala Sub Seksi Humas Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Martapura membenarkan sosialisasi dilaksanakan hingga 31 Desember 2021 ini.

“Dalam rangka memjamin mutu atau higienis monyak goreng saeot yang dijual kepada konsumen sebagai bahan pangan,” katanya.

Pelaku usaha maupun pedagang diminta menyediakan minyak goreng sawit kemasan merek kita dengan difasilitasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banjar, katanya.

 

Bagikan:

Iklan