infobanua.co.id
Beranda Blitar Sekdes Tegakrejo, Kab.Blitar Akhirnya Ditahan

Sekdes Tegakrejo, Kab.Blitar Akhirnya Ditahan

Blitar, Infobanua.co.id –Setelah melakukan penyidikan dan Gelar Perkara, akhinya Satreskrim Polres Blitar menahan AA (47), oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Tegalrejo, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, yang diduga telah menggelapkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

AA ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 25 November 2021, namun ketika itu belum ditahan karena masih proses penyidikan.

Selanjutnya AA ditetapkan sebagai tersangka bedasarkan barang bukti dan keterangan para saksi selama proses penyelidikan dan penyidikan di Mapolres Blitar.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh penyidik Polres Blitar diantaranya, satu bendel bukti pembayaran Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan milik warga masyarakat Desa Tegalrejo, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, tahun 2019 yang dibayarkan oleh tersangka di Bapenda pada tanggal 17 September 2021 sejumlah Rp 29.400.

Selain itu, juga satu bendel bukti pembayaran Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan milik warga masyarakat Desa Tegalrejo, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, tahun 2019 yang dibayarkan oleh tersangka ke BAPENDA Blitar pada tanggal 11 Oktober 2021 sejumlah Rp 8.500.000.

Dan satu bendel lagi berupa bukti pembayaran Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan milik warga masyarakat Desa Tegalrejo, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, tahun 2020 yang dibayarkan oleh tersangka ke Bapenda pada tanggal 24 September 2021 sejumlah Rp 27.500.000.

Serta satu bendel bukti pembayaran Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan milik warga masyarakat Desa Tegalrejo Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, t,ahun 2020 yang dibayarkan oleh tersangka ke., Bapenda pada tanggal 14 Oktober 2021 sejumlah Rp 26.500.000.

Dari sekian uang pajak yang disetorkan oleh tersangka, Rp 25 juta lainnya digelapkan untuk kebutuhan pribadi tersangka.

“Tersangka mengaku menggunakan uang PBB milik warga untuk kebutuhan sehari-hari, dan tersangka beralasan bila bengkok miliknya gagal panen,” kata Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Ardiyan Yudo, Jum’at 03 Desember 2021.

Menurut Ardiyan, saat ini pelaku sudah ditahan, di Mapolres Blitar. Penahanan tersebut karena sudah sesuai dengan alat bukti saat gelar perkara.

“Tersangka kami jerat dengan pasal 172 KUHP atau Pasal 174 KUHP, tentang pengelapan dengan sengaja, maka tersangka terancam lima tahun penjara,” pungkasnya.

Untuk diketahui bahwa, aksi penggelapan iuran Pajak Bumi dan Bangunan ini terbongkar saat ada warga melakukan jual beli tanah. Namun, saat proses mengurus dokumen salah seorang warga tersebut, melihat ada tunggakan iuran Pajak Bumi dan Bangunan di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar. (Eko.B)

Bagikan:

Iklan