Wakil Rakyat Kab.Blitar, Apresiasi Pemda Gencar Sosialisasi Tentang Cukai
Blitar, Infobanua.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar memberikan apresiasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar yang telah intensif mensosialisasikan peraturan perundang-undangan tentang cukai.
Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito, mengatakan, dengan gencarnya memberikan sosialisasi terkait regulasi tentang cukai kepada warga masyarakat, muaranya adalah Pemerintah Daerah memang berupaya bagaimana menerima pendapatan negara melalui cukai itu dapat optimal.
DPRD Kabupaten Blitar, sangat mendukung langkah Pemerintah Daerah tersebut, sekalian mengajak warga masyarakat untuk memerangi rokok ilegal serta berperan aktif mengawasi cukai tembakau.
Dan juga mengingatkan warga masyarakat jika akan menerima kembali hasil dari pembayaran pajak barang kena cukai tersebut.
“Tentunya kami sangat mendukung dan mengapresiasi Pemerintah Daerah dalam upaya memaksimalkan pendapatan Negara melalui pajak barang kena cukai dengan gencar melakukan sosialisasi undang-undang cukai,” kata Ketua DPRD Kabupaten Blitar, kepada awak media, Selasa, 07-12-2021.
Menurut Suwito, sudah menjadi keharusan Pemerintah Daerah memberikan pengetahuan dan pemahakan perihal ruang lingkup penerimaan Negara melalui pajak dari barang kena cukai. Salah satunya adalah rokok yang memiliki pita cukai resmi.
Selain itu, warga masyarakat juga harus diajak bagaimana memerangi rokok-rokok yang tidak berpita cukai resmi atau rokok illegal atau rokok bodong.
“Rokok yang illegal itu memang murah, tapi warga masyarakat harus diberitahu apa manfaat jika membeli rokok yang legal. Sebab pajak dari sini juga akhirnya salah satunya untuk pembiayaan pembangunan daerah,” pungkasnya.
Untuk diketahui bahwa, saat ini beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Blitar telah masif memberikan sosialisasi perundang-undangan tentang cukai dengan berbagai cara serta kegiatan yang dirancang.
Dengan langkah edukasi kepada warga masyarakat terkait cukai, disinyalir mampu membantu pemerintah untuk meminimalisir peredaran rokok illegal maupun barang kena cukai lainnya dalam rangka peningkatan penerimaan pendapatan negara melalui pajak barang kena cukai. (Eko.B).