infobanua.co.id
Beranda TAPIN Bukan Cuma Supir, Asosiasi Tongkang Pengangkat Batu Bara Pun Ikut Desak Underpass Km 101 Antang Gunung Meratus Segera Dibuka

Bukan Cuma Supir, Asosiasi Tongkang Pengangkat Batu Bara Pun Ikut Desak Underpass Km 101 Antang Gunung Meratus Segera Dibuka

Tapin, infobanua.co.id – Perwakilan asosiasi tongkang pengangkut batubara dan asosiasi hauling serta sopir mendesak underpass KM 101 Antang Gunung Meratus dibuka kembali.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, Jumat (10/12).

Ketua Perwakilan Asosiasi Tongkang, H Safei mengungkapkan police line dan blokade jalan berupa pemasangan portal yang dilakukan PT Tapin Coal Terminal (TCT) sejak 27 November lalu telah memberikan dampak yang signifikan terhadap usaha dan keluarganya. Lantaran tidak dapat lagi beroperasi, H Safei mengaku tidak sanggup membayar pinjaman kepada pihak bank.

“Tongkang-tongkang punya saya tidak lagi kerja. Saya sampai telepon orang kredit (bank) bahwa siap-siap untuk tidak bisa bayar. Kami ini tidak salah. Kami ini korban,” kata H Safei dalam RDP tersebut.

Bahkan, H Safei mengungkapkan dirinya terpaksa menggadaikan rumah lantaran masih memiliki utang di bank miliaran rupiah. Oleh sebab itu, dirinya mendesak agar underpass KM 101 dibuka kembali.

“Tanya saja orang yang punya tronton, kalau tidak bayar ditarik leasingnya. Mohon ini bukan sekedar negosiasi, tetapi ada penekanan dari dewan. Jika ada persoalan selesaikan di pengadilan, jangan mematikan sumber hidup kami,” katanya.

Menurut H Safei jika jalan hauling KM 101 tidak segera dibuka maka akan berdampak luas terhadap perekonomian di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan dan juga negara.

H Safei mengatakan pihaknya membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ratusan juta. “Kita tahu Antang ini sudah menjadi Objek Vital Nasional. Jadi ini vital bagi kami dan rakyat,” tegas dia.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Perwakilan Asosiasi Angkutan Hauling & Sopir, Kartoyo, menyampaikan tuntutan serupa. Dampak dari penutupan underpass KM 101 telah dirasakan para sopir yang jumlah mencapai sekitar 1.000 orang. Kini, mereka tidak lagi memperoleh pendapatan.

“Kami dari angkutan dan sopir-sopir serta seluruh pekerja yang tergantung pada mata pencaharian ini, memohon untuk dibuka segera,” ujarnya.

Kartono melanjutkan pihaknya pun siap untuk mengangkut batu bara ke Antang maupun TCT. Atas dasar itu, pihaknya berharap permasalahan ini segera berakhir agar dapat kembali berakitivitas seperti semula. “Jangan kami dikorbankan. Tolonglah kami yang cari makan ini. Semoga ada win-win solution supaya kami dapat kembali kerja,” katanya.

Terkait sengketa hukum, Pengadilan Negeri Tapin telah menggelar sidang perdana gugatan perdata yang dilayangkan PT Antang Gunung Meratus (AGM) kepada PT TCT, Rabu (8/12).

Penasehat hukum PT AGM, Harry Ponto, mengatakan gugatan yang dilayangkan sebagai upaya hukum untuk memastikan bahwa kedua perusahaan masih terikat dengan perjanjian 2010 lalu.

Harry menegaskan pihaknya menyampaikan tiga tuntutan dalam gugatan tersebut. Pertama, PT AGM menegaskan perjanjian 2010 dinyatakan sah dan tetap berlaku. Tuntutan kedua, perjanjian 2010 mengikat TCT dan harus tunduk pada perjanjian tersebut.

“Ketiga, baik PT AGM dan TCT berhak menggunakan tanah obyek perjanjian yang merupakan bagian dari jalan hauling dan underpass, sesuai perizinan yang ada,” tegas Harry.

feb

Bagikan:

Iklan