infobanua.co.id
Beranda BANJAR Pemerintah Kabupaten Banjar Gelar Operasi Yustisi KTP Elektronik

Pemerintah Kabupaten Banjar Gelar Operasi Yustisi KTP Elektronik

MARTAPURA – Pengendara roda dua terjaring Operasi Yustisi Penegakan Perda di depan Kantor Bupati Banjar, Selasa (14/12/2021). Penyebabnya karena tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

Operasi Yustisi Penegakan Perda Kabupaten Banjar Nomor 03 Tahun 2016 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk), digelar selama 2 hari, yakni 14 -15 Desember 2021.

Operasi Yustisi dilaksanakan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Banjar, dibantu Polres Banjar, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Kabupaten Banjar.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Banjar, Agus Siswanto, menjelaskan, Operasi Yustisi ini tentang Penegakan Perda Adminduk, razia KTP-E.

Setiap penduduk khususnya warga Kabupaten Banjar, wajib memiliki identitas kependudukan sesuai Undang-Undang Adminduk. “Pencapaian kepemilikan KTP Elektronik saat ini Kabupaten Banjar 96 persen, sedangkan pencapaian nasional untuk 98 persen,,” ungkap Agus.

Masih Agus menjelaskan, dengan Operasi Yustisi ini, Bupati Banjar menyarankan agar dapat mencapai target nasional itu. “Dalam penegakan perda, dilakukan razia untuk menjaring warga yang tidak memiliki KTP- E, serta memberikan edukasi,” katanya.

Untuk itu, Pemkab Banjar memberikan kemudahan dalam mengurus KTP-E. Dalam operasi ini juga ada petugas  Disdukcapil Banjar untuk membantu warga yang belum memiliki KTP-E. “Sanksi yang diberikan apabila tidak memiliki KTP-E paling tinggi denda sebesar Rp 50 ribu sesuai Perda Adminduk,. Warga yang terjaring atau melanggar tidak memiliki KTP sebanyak 4 orang,” sebutnya.

Warga yang terjaring diberikan edukasi, dibantu memenuhi haknya membuat KTP-E, karena untuk membuatnya sangat mudah dan bisa dilakukan secara online. “Pengiriman sampai ke rumah di seluruh Kecamatan di Kabupaten Banjar, dan hanya dikenakan biaya 10 ribu, kerjasama Disdukcapil Banjar dengan Kantor Pos,” tutup Agus. rel

Bagikan:

Iklan