KSOP Kesabandar Nunukan Mencoba Menjelaskan Surat Keputusan atau Rekomendasi dari Kementrian Koprasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia
Nunukan, infobanua.co.id – Komplik yang berkepanjangan Antara Koprasi TKBM Tunon Taka dengan Koprasi TKBM MBS sudah beberapa kali Dilakukan Mediasi oleh Pihak Sabandar (KSOP) Nunukan hingga persoalan belum ada titip temu atau titik terangnya.
Sementara pendapat dari Koprasi TKBM Tunon Taka memegang Teguh aturan yang berlaku 3 Peraturan yakni:
1). Permenhub No: 152 thn 2016 pasal 3 Ayat I.
2). SKB 2 Dirjen I Deputi .
3). PP No: 07 thn 2021.
Opsi Buru Melebur menjadi satu dan pengelolaan tetap du TKBM Nunukan karena jika pengelolaan dilakukan oleh Koprasi TKBM MBS tidak sesuI dengan ketentuan yang berlaku.
Menyerahkan keputusan Akhir ditangan pemeribtah Pusat.
Koprasi TKBM Tunon Taka mempertanyakan Adanya dua Surat dari Kantor KSOP
terkait Ijin Operasional MBS diwilayah Nunukan.
Sementara tanggapan dari Pihak Koprasi TKBM MBS, kami hanya setuju kerja bergilir Pola A & B Secara bergantian tanpa ada campur tangan dari koperasi TKBM.
Koperasi TKBM telah memiliki kerja sama atau pekerjaan dengan PMB.PT.Kristal cahaya samudra yang dari pihak koperasi MBS tidak tercampur
Dari dari kedua belah pihak yaitu koperasi TKBM dan koperasi MBS tetap tidak mau mensepakati oksi yang diberi oleh kepada kantor KSOP kelas 4 dan kedua belah pihak juga setuju untuk diteruskan ke ke kantor pusat dan Adapun keputusan dari pusat mereka akan menerima.
sesuai surat yang disepakati bersama bahwa apapun keputusan dari pusat itu yang menjadi Acuan dan Dasar.
Sehingga keluarlah surat dari kementrian koprasi Usaha kecil dibawah ini.
Kementrian koprasi usaha kecil dan menegah menindak lanjuti surat dari kepala dinas koperasi ukm dan perindustrian nomor: 240/DKUKMP-2/518/1x/2021.
Prihal data profil kelembagaan koperasi TKBM tunon taka dan koperasi produsen maju bersama sentosa pada tanggal 17 september 2021.
Serta memperhatikan keputusan Hasil Rapat Kordinasi Virtual yang di Pimpin Langsung Oleh Kementrian Perhubungan 27/9 2021, 04/10 2021 dan 10/11 2021 yang asa kesimpulannya memberi tugas kepada kementrian koprasi dan UKM untuk memberi keterangan sebagai solusi/penyelesaian permasalahan tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan Nunukan.
sehubungan dengan hal tersebut di atas, mempertimbangkan hasil review dari dinas koperasi UKM dan perindustrian kabupaten nunukan serta memperhatikan data profil kelembagaan koperasi melalui sistem administrasi badan hukum (SABH) kementrian hukum dan HAM serta data koperasi yang berada dalam sistem online dara sistem (ODS).
Mentrian koperasi dan UKM menyatakan bahwa koperasi TKBM pelabuhan Nunukan (tunon taka) adalah koperasi sebagaimana dalam SKB 2 dirjen 1 deputi pasal 2 ayat 4 setiap pelabuhan di bentuk 1 (satu) koperasi TKBM.
Pelabuhan dan wajib mendapatkan rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat serta terdaftar di kantor penyelenggara pelabuhan setempat serta peraturan pemerintah no 7 tahun 2021 dalam penjelasan pasal 29 angkah 1 huruf B menyatakan yang dimaksud dengan koperasi tenaga kerja bongkar muat adalah koperasi yang bergerak di bidang jasa tenaga kerja bongkar muat.
hal hal terkait mekanisme penunjuk koperasi TKBM sebagaimana telah di sampaikan segera saudara tindaklanjut sebagai berikut:
Pertama, melakukan kordinasi dengan koperasi yang terlibat dalam pelaksanaan bongkar muat di pelabuhan Nunukan terkait hasil keputusan rapat kordinasi virtual yang dipimpin oleh kementrian Perhubungan tanggal 27/9/2021 dan tanggal ,04/10 2021 dan 10/11/ 2021 yang pada intinya pengalamannya sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Kedua, Berkodinasi dengan kepala KSOP pelabuhan Nunukan bahwa kelembagaan koperasi sebagai penyedia jasa tenaga kerja bongkar muat sesuai point 1 di atas agar segera tindaklanjut.
– Memastiakan koperasi sebagaimana di maksud point 1 di atas menerima TKBM yang terkena dampak akibat hasil keputusan rapat kordinasi virtual yang dipimpin oleh kemetrian Perhubungan tgl 27/09/2021 dan tgl 4/10/2021 dan 10/11/ 2021.
Melaporkan hasil pelaksanaan dari Penunjukan Koprasi sesuai keterangan diatas pada poin 2 kepada kemetrian Koprasi dan UKM (Yuspal)