infobanua.co.id
Beranda KALTARA Dampak Narkoba Tukang Penjaga Sapi Sukses Mengelapkani 17 Ekor Sapi Milik Majikannya

Dampak Narkoba Tukang Penjaga Sapi Sukses Mengelapkani 17 Ekor Sapi Milik Majikannya

Nunukan, Infobanua.co.id – pada hari Sabtu 22/02/2022 Polsek Sebatik Timur Polres Nunukan Sukses Mengamabkan Pelaku Pengelapan 17 Ekor Sapi.

Pengungkapan kasus penggelapan 17 Ekor Hewan Ternak (Sapi).

Polsek Sebatik Timur berhasil ungkap penggelapan 17 ekor sapi dengan tersangka R (44) yang tak lain adalah penjaga kandang sapinya korban.

Pada hari Kamis (20/1) datang seorang warga ke kantor Polsek Sebatik Timur yang melaporkan bahwa sapi miliknya telah hilang sebanyak 17 ekor.

Kejadian tersebut bermula pada hari minggu (16/1) pukul 01.00 korban meminta tolong kepada pelaku untuk menangkap 5 ekor sapi, dan kemudian korban beristirahat di pondok terdekat. Saat korban terbangun, korban tidak melihat keberadaan pelaku .

Keesokan harinya korban berkeliling di kandang sapi tersebut dan menghitung kembali jumlah sapi miliknya. Setelah dihitung secara seksama jumlah sapinya tersisa 19 ekor dari yang sepengetahuannya seharusnya 36 ekor.

Kemudian berdasarkan laporan tersebut , Polsek Sebatik Timur menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan terhadap pelaku R(44) yang dicurigai telah menggelapkan sapi korban.

menurut Kapolsek bahwa 2 hari melakukan penyelidikan, tepatnya hari Sabtu (22/1/22), personil Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur berhasil mengetahui keberadaan pelaku yang bersembunyi di sebuah pondok Kebun sawit yang berada RT.03 di Desa Lapri Sebatik Utara dan saat dilakukan penangkapan pelaku berupaya memberikan perlawanan untuk melukai petugas dengan menggunakan pisau badik miliknya.

Kemudian Peringatan Tembakan ke langit dan tembakan peringatan dari petugas diabaikan oleh pelaku, sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku.
setelah lumpur baru pelaku langsung di giring naik Mobil Patroli dibW ke Polsek Sebatik Timur untuk dilakukan pemeriksaan.

Menurut Kapolsek Sebatik Timur bahwa Dari hasil Pemeriksaan dan interogasi terhadap pelaku, bahwa aksi yang dilakukannya sudah berlangsung Lama yakni sejak bulan Juni 2021 dimana modusnya adalah dengan menawarkan sapi kepada calon pembeli dengan harga yang lebih rendah agar Pembeli Lebih muda dan Cepat laku.

Pelaku malakukan aksinya ini secara bertahap dan telah dilakukan sebanyak ± 3 kali dalam rentang waktu bulan Juni 2021 S/d Desember 2021 dengan berhasil meraup keuntungan kurang lebih 45.000.000.00 (Empat Puluh Lima Juta Rupiah).

Dari pengakuan pelaku, uang hasil penjualan sapi tersebut, ia gunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari.

Sesuai pengakuan pelaku bahwa hasil Rampokan penjualan Sapi uang itu juga digunakan pelaku untuk membeli Narkotika Jenis (Sabu Sabu) dan main judi Sabung Ayam di kampung Melayu juga digunakan untuk Judi online.

Menurut Kapolsek Sebatik Timur Bahw Barang Bukti (BB)yang berhasil diamankan petugas Polsek Sebatik Timur Yaknib berupa 1 (Satu) Buah Handphone Baru Merk Oppo, juga 1(Satu) Ekor Sapi Betina Dewasa, 2 (Dua) Ekor Anak Sapi Betina.

Sesuai dengan UU bahwa tersangka diduga Melanggar pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku adalah pasal 372KUHP dengan maksimal ancaman hukuman 4(empat) tahun penjara Ujar Kapolsek Sebatik Timur (Yuspal)

Bagikan:

Iklan