infobanua.co.id
Beranda Blitar Dua Pertashop di Kab.Blitar Dilarang Beroperasi

Dua Pertashop di Kab.Blitar Dilarang Beroperasi

Blitar, Infobanua.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar, melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Blitar, melarang dua Pertashop untuk beroperasi.

Pasalnya karena menyalahi batas kesalahan yang diijinkan oleh Pemerintah Kabupaten Blitar. Sebelum dua Petarshop tersebut melakukan Tera Ulang.

Pengawas Metrologi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Blitar, Ana Dwi Nuryanto, mengatakan, pihaknya telah melaksanakan pengawasan reguler untuk Pertashop mulai 20 Januari 2022, dimana pada pengawasan pertama ini ada lima Pertashop yang dikunjungi.

“Lima Pertashop yang kami datangi langsung, yaitu Pertashop Sanankulon, Selokajang, Wonorejo, Langon, dan Pertashop Ponggok,” kata Pengawas Metrologi Disperindag Kabupaten Blitar, Ana Dwi Nuryanto.

Menurut Ana Dwi Nuryanto, dari hasil pengawasan yang dilakukannya ada dua Pertashop yang menyalahi Batas Kesalahan yang Diijinkan (BKD), yakni di Pertashop Wonorejo dan Pertashop Ponggok.

“Sehingga dua Pertashop itu dilarang beroperasi sebelum melakukan tera ulang, karena jika tetap beroperasi akan merugikan konsumen,” jlentrehnya.

Lebih dalam Ana Dwi Nuryanto menuturkan, salah satu tujuan pengawasan yang dilakukannya adalah untuk memastikan kepatuhan pemilik pertashop terhadap Undang-undang nomor 02 tahun 1981, tentang metrologi legal. Dan pengawasan tersebut dilakukan secara rutin pada triwulan pertama bulan Januari 2022.

“Sedangkan kegiatan pengawasan meliputi pengujian pompa ukur, periksa segel tera, batas kesalahan yang diijinkan, serta pemberian surat keterangan hasil pengujian dan stiker tanda tera,” terangnya.

Masih menurut Ana Dwi Nuryanto, metrologi batas kesalahan yang diijinkan adalah minus 100 ml, sedangkan menurut Pertamina minus 60 ml.

Sementara Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Abdul Munib, minta agar Pemkab Blitar secara ketat untuk melakukan pengawasan secara langsung dilapangan untuk semua jenis Tempat Pengisian Bahan Bakar Minya baik Pom Kecil dan Pom Besar.

“Apalagi di Kabupaten Blitar mulai banyak Pom Kecil seperti Pertashop yang juga harus ikut diawasi agar tidak merugikan konsumen,” pungkasnya. (Eko.B). 

Bagikan:

Iklan