Pengedar Sabu Jaringan Nelayan, Diamankan BNNK Blitar
Blitar, Infobanua.co.id – Seorang nelayan pria ST (40) warga Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar. berhasil diamankan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Blitar, diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Dari tangan ST disita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 40,95 gram.
Kepala BNNK Blitar, AKBP Bagus Hari Cahyono, mengatakan, pengamanan merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang merupakan jaringan antar-kota.
“Pada 20 Agustus 2021 kami mengembangkan kasus jenis narkotika 40,95 gram. Tersangka adalah ST bekerja sebagai nelayan,” kata Kepala BNNK Blitar, AKBP Bagus Hari Cahyono.
Menurut Bagus, dalam pengamanan dan penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sabu jenis caramel yang masih tergolong baru, karena baru pertama kali ditemukan di wilayah Kabupaten Blitar.
Sabu jenis baru tersebut harganya relatif lebih murah dibandingkan sabu jenis putih, walau begitu memiliki dampak atau reaksi yang sama.
“Ini sama dengan sabu putih, tapi harganya beda, karena lebih murah. Sabu jenis caramel diedarkan Rp 900 ribu per-gram, sementara jenis putih diedarkan Rp 1,3 juta per-gram,” jlentrehnya.
Sementara di hadapan petugas, ST mengatakan, jika sabu yang diperolehnya dari Kabupaten Tulungagung dengan sistem ranjau dan dijual kembali ke Blitar serta Trenggalek dengan sasaran pengguna kalangan para nelayan.
“Kami dapat dari Tulungagung dan kami jual lagi ke pelanggan yang mayoritas para nelayan di Trenggalek dan Blitar,” terangnya.
Pelaku bersama barang bukti diamanakn di kantor BNNK Blitar, Pelaku dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Undang–undang RI nomor.35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara. (Eko.B).