Petugas Gabungan Kota Blitar, Razia Tempat Hiburan Malam
Blitar, Infobanua.co.id – Tangkal penyebaran Corona Virus Disease-2019 (covid-19) varian baru omicron, petugas gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Blitar, melakukan razia tempat Hiburan Malam, Kamis 03-02-2022 dini hari tadi.
Kapolres Blitar Kota (Kapolresta Blitar), AKBP Argowiyono, mengatakan, razia tempat Hiburan Malam dilakukan untuk menangkal penyebaran covid-19 varian baru yaitu omicron. Karena akhir-akhir ini penyebaran covid-19 di Kota Blitar mulai meningkat.
“Ada tiga tempat Hiburan Malam yang pagi ini kami lakukan razia. Yakni, Kafe 999, Markas Kafe dan Karaoke Brilian Kafe,” kata Kapolresta Blitar, AKBP Argowiyono.
Menurut Argo, peraturan jam buka kafe maupun karaoke sudah diatur, yaitu sampai dengan pukul 24.00 WIB.
Namun jika melebihi jam yang sudah diatur tersebut, maka pihaknya akan melakukan penindakan sesui Imendagri No 06 tahun 2022, tentang peraturan pembatasan jam tempat hiburan malam. Hal ini dilakukan untuk menangkal dan mengantisipasi penyebaran covid-19.
“Dalam upaya pengendalian covid-19 dan penegakan akan terus kami lakukan. Hal ini untuk menangkal dan mengantisipasi penyebaran covid-19 varian baru omicron,” jlentrehnya.
Lebih dalam Argo menuturkan, pihaknya akan tindak tegas jika masih ada tempat Hiburan Malam yang buka hingga pukul 24.00 WIB.
Sebab jika terus dibiarkan maka akan menimbulkan kerumunan dan tempat penyebaran covid-19.
“Bila masih ada yang bandel, maka kami akan tutup tempat hiburannya. Untuk itu jangan sampai mencoba untuk buka secara sembunyi-sembunyi,” pungkasnya. (Eko.B)