infobanua.co.id
Beranda Blitar Ratusan Massa Petani Geruduk Kantor Pemkab.Blitar

Ratusan Massa Petani Geruduk Kantor Pemkab.Blitar

Blitar, Infobanua.co.id – Ratusan Petani yang tergabung dalam Front Perjuangan Petani Mataraman, melakukan aksi unjuk rasa (unras) di Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar, jalan Kusuma Bangsa,, Kanigoro, Rabu 02 Pebruari 2022.

Para petani menuntut Pemerintah melaksanakan reformasi agraria dan tegas memberantas mafia tanah.

Mulai pukul 10.00 WIB ratusan massa Front Perjuangan Petani Mataraman menggelar unjuk rasa di depan Kantor Pemkab Blitar di Kanigoro.

Mereka menuntut Bupati Blitar agar melaksanakan Nawa Cita Jokowi dalam program reformasi agraria.

Koordinator aksi, Mohamad Trijanto, mengatakan, ada enam tuntutan dalam aksi unjuk rasa, diantaranya Pemkab Blitar seharusnya mendukung program Nawa Cita Presiden Jokowi dan mengalokasikan dana APBD untuk menfasilitasi program tersebut.

“Selain itu, kami juga meminta kepada Kepolisian Polres Blitar, juga mendukung terealisasinya program reformasi agraria dengan memberikan perlindungan dan pengamanan dari penguasa lahan yang melakukan intimidasi,” kata Koordinator aksi, Mohamad Trijanto.

Menurut Trijanto, Kabupaten Blitar mendapatkan alokasi sekitar 14 ribu Hektare tanah redis.

“Namun sampai awal tahun 2022 ini tanah yang diberikan kepada warga masyarakat baru sekitar 7.500 Hektare, sedang sisanya diduga masih dikuasai oleh perorangan yang mempekerjakan warga sekitar dengan upah murah disertai intimidasi,” teriaknya.

Lebih dalam Trijanto menuturkan, untuk itu pihaknya minta kepada Bupati Blitar tidak membiarkan mafia tanah mengambil keuntungan pribadi atas tanah-tanah yang belum jelas statusnya.

Kemudian beberapa perwakilan massa diminta masuk ke Kantor Kabupaten Blitar, dan ditemui oleh tim gabungan Pemkab Blitar, meliputi Kepala Dinas Perkim, Kepala Bakesbangpol BPN dan Inspektorat.

Perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Blitar menerima aspirasi warga masyarakat dan diberikan penjelasan sesuai denga kondisi dan kebijakan aturannya. (Eko.B). 

Bagikan:

Iklan