infobanua.co.id
Beranda Blitar Gugatan Class Action PT. Greenfield Indonesia Kembali Digelar, di PN.Blitar

Gugatan Class Action PT. Greenfield Indonesia Kembali Digelar, di PN.Blitar

Blitar, Infobanua.co.id – Setelah sebelumnya pelaksanaan sidang ditunda karena tidak ada kehadiran dari pihak tergugat PT Greenfield Indobesia.

Akhirnya sidang kedua gugatan class action yang diajukan oleh perwakilan warga masyarakat terdampak limbah kotoran Sapi PT Greenfield Indonesia, kembali digelar di Pengadilan Negeri Blitar, Senin 09-08-2021.

Tim Kuasa Hukum dari sembilan orang perwakilan warga terdampak pencemaran lingkungan, Hendy Priono, mengatakan,
Sidang kedua gugatan class action yang diajukan oleh sembilan perwakilan warga masyarakat Kecamatan Doko dan Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, yang terkena dampak pembuangan limbah kotoran Sapi PT Greenfield Indonesia yang diduga menyebabkan pencemaran lingkungan, kembali di gelar setelah sebelumnya sidang pertama sempat ditunda karena ketidak hadiran pihak tergugat dari PT Greenfield Indonesia.

“Dalam sidang kedua ini kami sudah mempersiapkan dokumen-dokumen untuk pengecekan identitas dan kami juga akan membuktikan sembilan orang yang diketahui sebagai wakil dari 258 Kepala Keluarga (KK) terdampak limbah, adalah benar sebagai wakil warga sebelum masuk gugatan pokok perkara,” kata Hendy Priono.

Menurut Hendy, sidang rencananya akan digelar hari ini, di Pengadilan Negeri Blitar dan pihaknya berharap pihak tergugat dari PT Greendfield Indonesia dan perwakilan dari Gubernur Jawa Timur serta DLH Provinsi Jawa Timur juga bisa hadir.

“Karena sebelumnya, pada tanggal 21 Juli 2021 sidang pertama gugatan perdata publik atau class action di Pengadilan Negeri Blitar sempat ditunda karena tergugat tidak hadir dalam persidangan,” jlentrehnya.

Sementara Ketua Majelis Hakim, Ary, mengatakan, pada sidang pertama tanggal 21 Juli 2021 lalu, tergugat PT Greenfield Indonesia tidak hadir dan tanpa keterangan yang jelas, sementara dari turut tergugat 1 dan 2 yaitu Gubernur Jawa Timur dan DLH Provinsi Jawa Timur, juga tidak hadir, tapi memberikan surat keterangan dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Tim yang meminta pelaksanaan sidang ditunda karena masih dalam kondisi pandemi covid-19.

“Sehingga pada sidang pertama, majelis hakim dan pihak penggugat menyepakati jika pelaksanaan sidang ditunda dan akan digelar kembali pada Senin, 09 Agustus 2021 hari ini,” pungkasnya.

Untuk diketahui bahwa, sebelumnya, 258 Kepala Keluarga dari Kecamatan Doko dan Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, yang terdampak pencemaran lingkungan mengajukan gugatan class action pada PT Greenfields Indonesia, Gubernur Jawa Timur, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur, sebagai turut tergugat 1 dan 2 ke Pengadilan Negeri Blitar. (Eko.B).

Bagikan:

Iklan