Siswa Tidak Divaksin Boleh Mengikuti PTM Dengan Syarat dan Ketentuan
Amuntai, infobanua.co.id – Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Ahadi Ilhami, menegaskan siswa yang belum divaksin Covid-19, tetap diperbolehkan mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas (PTM) di sekolah dengan syarat dan ketentuan.
Berdasarkan surat edaran Bupati Hulu Sungai Utara tentang pembelajaran tatap muka, sekolah yang belum melaksanakan vaksinasi dilarang melaksanakan PTM.
Adapun pelaksanaan PTM dilaksanakaan dengan terbatas hanya 50 persen dari kapasitas.
Ilhami, mengatakan bagi orang tua yang tidak mau anaknya divaksin akan diberi waktu 2-3 hari untuk memutuskan untuk kesediaannya mengikuti vaksinasi Covid-19.
“Kita tunggu sampai 2-3 hari, apakah mereka mau mengikuti vaksinasi ataupun tidak.” ucap Ilhami saat Dialog Interaktif secara virtual di Mess Negara Dipa, Sabtu (5/2/2022) malam.
Ia menjelaskan, pemberian waktu tersebut dilakukan Dinas Pendidikan mengingat masih banyak orang tua yang takut anaknya diberikan vaksin.
Dengan memberikan waktu 2-3 hari kepada orang tua untuk memutuskan anaknya divaksin atapun tidak, menurutnya, bisa memberi keyakinan kepada orang tua bahwa vaksinasi aman untuk anak.
“Jadi beberapa saat kedepan (siswa) yang sudah vaksin ini tidak terjadi apa-apa, mungkin akan segera mengikuti vaksinasi yang lain.” tuturnya.
Sementara bagi orang tua yang tetap tidak memberikan ijin anaknya untuk divaksinasi. Ilhami mengatakan, pihaknya masih melakukan koordinasi jenis metode pembelajaran yang akan digunakan kepada anak tidak divaksin Covid-19 agar tetap bersekolah.
“Senin nanti (7/2), kami akan memutuskan jenis apa metode pembelajaraanya yang tidak melaksanakan vaksinasi.” katanya.
Kendati demikian, ia juga tetap menghimbau kepada seluruh masyarakat agar ikut membantu pemerintah mensukseskan program vaksinasi, lebih khusus program vaksinasi anak usia 6-11 tahun, guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 varian Omicron.
Senada dengan itu, Plt Kepala Dinas Kesehatan HSU, Masbudianto, mengatakan untuk sejauh ini masih belum ada laporan, terkait anak yang mengikuti vaksinasi mengalalami efek gejala berat ataupun hingga meninggal dunia.
“Ini sebenarnya mungkin yang sangat tidak kita harapkan. Selama ini khususnya di Kabupaten Hulu Sungai Utara belum ada kejadian seperti ini (gejala berat/meninggal dunia).” kata Masbudianto.
Lebih lanjut, Masbudianto mengatakan, apabila memang terjadi yang mengalami dampak efek reaksi gejala berat hingga meninggal dunia akibat vaksinasi, pihaknya memastikan pemerintah akan bertanggung jawab.
“Pemerintah pasti akan bertanggung jawab, baik dari segi pengobatan, perawatan di rumah sakit ataupun di puskesmas, itu akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.” tutupnya.
Fai/IB