Categories: KALTARA

DPRD Usulkan 2 Raperda Inisiatif Wakil Bupati Sampaikan Pendapat Pemerintah

Nunukan, infobanu.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan, menggelar Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan II tahun sidang 2021- 2022 tentang pendapat pemerintah daerah terhadap 2 (Dua) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD, yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna gedung DPRD, Selasa (25/01/2022).

Rapat di pimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Nunukan Hj Rahma Leppa yang didampingi Wakil Ketua Saleh, SE, dihadiri Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah, SE., M.Si, sejumlah pejabat OPD, serta anggota DPRD Kabupaten Nunukan.

Dikesempatan yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Nunukan Hj.Rahma Leppa mempersilahkan Wabup Nunukan menyampaikan pendapat pemerintah daerah atas dua Ranperda inisiatif DPRD tersebut.

Wakil Bupati H.Hanafiah menyampaikan bahwa, terhadap rancangan peraturan daerah Kabupaten Nunukan tentang perlindungan tenaga kerja lokal, pada dasarnya pemerintah daerah sangat mendukung lahirnya peraturan daerah tersebut.

Berdasarkan data BPS tingkat pengangguran terbuka di Kabupaten Nunukan sebesar 4,24 persen dari 97,570 angkatan kerja pada tahun 2021″.

Untuk mengurangi peningkatan jumlah pengangguran, perlu langkah konkrit dalam menyelesaikan masalah tersebut.

Menurut H.Hanafiah, SE.MSi terhadap rancangan peraturan daerah pembangunan perkebunan berkelanjutan, sekali lagi pemerintah daerah memberikan apresiasi yang tinggi terhadap inisiasi ini.

Dengan tingginya produksi dari beberapa komoditi hasil perkebunan dan pertanian di Nunukan, maka diperlukan skema pelaksanaan yang baik dalam uapaya meningkatkan mutu agar memenuhi standar nasional maupun standar internasional.

Mengenai perkebunan dan tenaga kerja, kita dari pemerintah sangat menyambut baik sekali atas inisiasi yang sudah dilakukan oleh lembaga legislatif ini, artinya sudah menyusun dua rancangan peraturan daerah berkaitan dengan perkebunan dan tenaga kerja lokal,” kata Hanafiah.

Hanafiah juga menjelaskan, pihaknya membicarakan bagaimana mengamankan fungsi kawasan yang sudah digarap dari aspek keberlanjutan dari hutan yang dipertimbangkan.

Seperti perkebunan tidak boleh menebang kayu- kayu seperti pohon yang harus di lindungi, terus ada kawasan- kawasan yang harus dipertahankan karena aspek dari sisi geografisnya atau ketinggiannya misalnya mereka harus disiplin jangan sampai melakukan penebangan secara merata,”ujarnya.

Dikatakan pula bahwa, Fungsi pengawasan dari Pemerintah ini penting untuk menjaga kelestarian dan fungsi hutan.

“Disinilah tugas kita sebagai pemerintah untuk mengawasi itu,” Tutup Hanafiah. (Yuspal)

admin

Recent Posts

Kabupaten Banjar Raih Penghargaan Wahana Tata Nugraha 2024, Bukti Kesuksesan Penataan Transportasi

Jakarta, infobanua.co.id – Pemerintah Kabupaten Banjar berhasil meraih penghargaan tingkat nasional berupa Wahana Tata Nugraha…

7 jam ago

Lima Presidium KAI Kalsel Resmi Dilantik, Siap Angkat Kembali Marwah Organisasi

Banjarmasin, infobanua.co.id – Setelah melalui proses panjang dan intensif, Konferensi Daerah Luar Biasa Kongres Advokat…

7 jam ago

Wali Kota Banjarbaru Raih Tiga Penghargaan Nasional dalam Sepekan, Terbaru Wahana Tata Nugraha 2024

BANJARBARU, infobanua.co.id – Dalam kurun waktu tiga hari berturut-turut, Wali Kota Banjarbaru, Muhammad Aditya Mufti…

9 jam ago

Bapaslon Mudyat-WIN Silatuhrami di Desa Giriumukti

PENAJAM, Infobanuo.co.id - Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara…

12 jam ago

Sekda Nunukan Resmi Buka Kegiatan Advokasi Kebijakan Pengarusutamaan Gender (PUG)

NUNUKAN, infobanua.co.id – Pemerintah Kabupaten Nunukan kembali menunjukkan komitmen seriusnya dalam mempercepat pengarusutamaan gender. Senin…

13 jam ago

DPRD Kotim Dukung Pasar Murah di Gelar Rutin

Sampit, infobanua.co.id – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur sementara, Rinie mendukung penuh jika Pemerintah Kabupaten…

13 jam ago