DPRD Kota Blitar Paripurnakan Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Ranperda Inisiatif
Blitar, Infobanua.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar menggelar rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren, dan penyampaian pandangan umum terhadap Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah, di gedung DPRD Kota Blirar, jalan Ahmad Yani, Kota Blitar, Kamis 24 Pebruari 2022.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Blitar, dr Syshrul Alim, dengan didampingi oleh kedua Wakil Ketuanya, yakni Agus Zunaidi SE dan Ely Idayah Vitnawati.
Ketua DPRD Kota Blitar, dr Syahrul Alim, mengatakan, seluruh fraksi-fraksi DPRD mendukung kedua Ranperda dan langsung memberikan laporan pandangan umumnya ke pimpinan DPRD, dimana kedua Ranperda tersebut bertujuan agar Kota Blitar kedepan akan lebih baik lagi.
“Perda pesantren akan memberikan perhatian lebih terhadap para pesantren yang ada diwilayah Kota Blitar,” kata Ketua DPRD Kota Blitar, dr Syahrul Alim.
Menurut dr Syahrul, sedangkan Perda tersebut mengatur tentang dukungan dan fasilitasi dalam mewujudkan pondok pesantren maju.
Dan melindungi Pondok Pesantren terhindar dari paham yang bertentangan dengan ideologi negara yang dapat membuat tersangkut kasus hukum.
“Pondok Pesantren menjadi tonggak perjuangan bangsa, untuk itu sudah selayaknya Pemerintah baik pusat maupun daerah untuk memperhatikan kondisi ataupun kelangsungan hidup pesantren. Agar pesantren tidak ada istilah yang menyimpang dari Pancasila,” jlentrehnya.
Selanjutnya dr Syshrul, berharap agar Perda Pondok Pesantren nantinya berjalan lancar disahkan menjadi Perda dan dapat segera dilaksanakan.
Dengan demikian, nantinya Pemerintah Kota Blitar bisa membantu Pondok Pesantren baik itu bantuan hibah, maupun fasilitasi dalam bentuk pembinaan.
“Mungkin komunikasi antara Pemerintah dan Pondok Pesantren merumuskan semacam kurikulum bersama. Juga penganggaran ada komunikasi antara Pondok Pesantren dan Pemerintah Daerah,” paparnya.
Sementara Walikota Blitar, Santoso, berharap kedua Ranperda tersebut diparipurnakan dan segera disahkan menjadi Perda.
Saat ini Kota Blitar memiliki 14 Pondok Pesantren, yang perlu diberikan payung hukum untuk fasilitasinya.
Sedang Ranperda keuangan daerah, pihaknya ingin Kota Blitar kedepan menjadi good and clean government.
“Pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD berjalan lancar dan baik tentang Perda baik Pesantren dan pengelolaan keuangan daerah.
Ketika ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) nanti akan punya nilai yang strategis.
Untuk Perda Pesantren sangat diperlukan, karena banyak Pesantren di luar sana yang pengelolaannya kurang profesional, sehingga bisa menimbulkan konflik di warga masyarakat.
“Sedang Perda pengelolaan keuangan daerah dipakai sebagai acuan serta payung hukum dalam pengelolaan keuangannya,” pungkasnya. (Eko.B).