Categories: KALTARAMalinau

Dituntut Susi Air Rp 8,9 Miliar, Pemkab Malinau: Tak Ada Alasan untuk Ganti Rugi

MALINAU – Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Malinau selaku penerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Bupati Malinau dan Sekretaris Daerah Malinau telah mengirimkan jawaban atas teguran (somasi) yang dilayangkan oleh Visi Law Office selaku Kuasa Hukum PT. Pudjiastuti Aviaton (Susi Air), pada Minggu, 20 Februari 2022.

Dalam jawabannya Jaksa Pengacara Negara ke Kejaksaan Negeri Malinau pada pokoknya menyatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau sangat menghargai Ibu Susi Pudjiastuti sebagai pribadi dan sebagai seorang tokoh nasional dan tidak ingin membuat gaduh atau membuat permasalahan pengosongan gedung hanggar Bandara Kol. RA Bessing menjadi berlarut-larut.

Sehingga Pemkab Malinau tetap menahan diri untuk belum melakukan langkah-langkah hukum.

“Terkait arogansi pihak Susi Air yang tetap menduduki hanggar Bandara Kol. RA Bessing Malinau yang sudah tidak menjadi haknya lagi, juga arogansi Susi Air yang tidak bersedia melaksanakan kewajibannya untuk mengembalikan hanggar kepada Pemkab Malinau selaku pemilik hanggar dan bahkan kewajiban-kewajiban lain yang selama ini tidak dilaksanakan dengan baik oleh Susi Air,” kata Kajari Malinau, Jaja Raharja SH MH.

Pria yang akrab disapa Jaja ini menjelaskan, tidak ada tindakan arogansi yang dilakukan oleh Pemkab Malinau, seperti apa yang pihak Susi Air katakan.

“Semua telah dilakukan sesuai prosedur oleh pihak Pemkab, termasuk menyurati pihak Susi Air dan memberikannya waktu. Justru tindakan yang dilakukan oleh Pemkab merupakan hal yang sah, karena Susi Air sudah tidak memiliki hak di hanggar tersebut,” ujarnya.

Jaja menambahkan, Pemkab Malinau telah memutuskan tidak memperpanjang kontrak sewa hanggar tersebut sejak 1 Januari 2022. Sehingga menurut orang no 1 di Kejari Malinau itu sudah seharusnya Susi Air secara sukarela wajib mengosongkan hanggar.

“Tetapi ternyata kewajiban tersebut tidak dilakukan oleh Susi Air dengan tetap menduduki hanggar yang sudah bukan menjadi haknya lagi. Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat (4) perjanjian antara Pemkab Malinau dengan PT ASI Pudjiastuti Aviation Nomor: 553.11/10/DISHUB-BU/I/2021 dan Nomor: 001/ASIPA/LEG/I/2021” Terangnya.

Di sisi lain mengenai adanya tuntutan ganti rugi yang dimintai oleh pihak Susi Air ke Pemkab Malinau sebesar Rp 8,9 miliar.

Sekretaris Daerah (Sekda) Malinau, Drs. Ernes Silvanus mengaku tidak bisa mengabulkan tuntutan itu, mengingat semua permasalahan ini sudah berjalan dengan sesuai prosedur kontrak.

“Tindakan kita sudah sesuai dengan kontrak yang pernah disepakati kedua belah pihak. Jika pihak Susi Air mengaku rugi secara finasnsial penerbangan. Maka hal itu bukan salah kita, karena kontrak kerja sama telah berakhir,” tutupnya. (*)

admin

Recent Posts

Indonesia Game Festival 2024, Bukti Nyata dari Kebangkitan Industri Game di Indonesia

Jakarta, 23 Desember 2024 - Indonesia Game Festival (IGF) 2024 telah sukses digelar pada 6-8…

1 jam ago

Rekor Baru! Industri Kripto Indonesia Berkontribusi Besar, Pajak Capai Rp 979,08 Miliar

Jakarta, 23 Desember 2024 - Penerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus memberikan kontribusi signifikan…

2 jam ago

PPAPD 2024 di Kotabaru Resmi Ditutup, Asisten Perekonomian Apresiasi Partisipasi Pemuda

KOTABARU, infobanua.co.id - Pertukaran pemuda antar provinsi dan daerah (PPAPD) tahun 2024 yang diadakan oleh kemenpora…

10 jam ago

XL Axiata Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Sukabumi dan Cianjur

Selain bantuan kebutuhan pokok, XL Axiata juga memberikan dukungan layanan komunikasi bagi para korban dan…

12 jam ago

Pelni Siapkan Armada Tambahan untuk Arus Nataru 2024-2025 di Pelabuhan Nunukan

Nunukan, infobanua.co.id – Menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, PT Pelni Cabang Nunukan…

13 jam ago

Seni Pertunjukan Minangkabau: Warisan yang Tak Lekang oleh Waktu

Oleh: Andika Putra Wardana Seni pertunjukan tradisional sering kali terpinggirkan di tengah derasnya arus globalisasi.…

13 jam ago