infobanua.co.id
Beranda KALTARA Dituntut Susi Air Rp 8,9 Miliar, Pemkab Malinau: Tak Ada Alasan untuk Ganti Rugi

Dituntut Susi Air Rp 8,9 Miliar, Pemkab Malinau: Tak Ada Alasan untuk Ganti Rugi

MALINAU – Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Malinau selaku penerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Bupati Malinau dan Sekretaris Daerah Malinau telah mengirimkan jawaban atas teguran (somasi) yang dilayangkan oleh Visi Law Office selaku Kuasa Hukum PT. Pudjiastuti Aviaton (Susi Air), pada Minggu, 20 Februari 2022.

Dalam jawabannya Jaksa Pengacara Negara ke Kejaksaan Negeri Malinau pada pokoknya menyatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau sangat menghargai Ibu Susi Pudjiastuti sebagai pribadi dan sebagai seorang tokoh nasional dan tidak ingin membuat gaduh atau membuat permasalahan pengosongan gedung hanggar Bandara Kol. RA Bessing menjadi berlarut-larut.

Sehingga Pemkab Malinau tetap menahan diri untuk belum melakukan langkah-langkah hukum.

“Terkait arogansi pihak Susi Air yang tetap menduduki hanggar Bandara Kol. RA Bessing Malinau yang sudah tidak menjadi haknya lagi, juga arogansi Susi Air yang tidak bersedia melaksanakan kewajibannya untuk mengembalikan hanggar kepada Pemkab Malinau selaku pemilik hanggar dan bahkan kewajiban-kewajiban lain yang selama ini tidak dilaksanakan dengan baik oleh Susi Air,” kata Kajari Malinau, Jaja Raharja SH MH.

Pria yang akrab disapa Jaja ini menjelaskan, tidak ada tindakan arogansi yang dilakukan oleh Pemkab Malinau, seperti apa yang pihak Susi Air katakan.

“Semua telah dilakukan sesuai prosedur oleh pihak Pemkab, termasuk menyurati pihak Susi Air dan memberikannya waktu. Justru tindakan yang dilakukan oleh Pemkab merupakan hal yang sah, karena Susi Air sudah tidak memiliki hak di hanggar tersebut,” ujarnya.

Jaja menambahkan, Pemkab Malinau telah memutuskan tidak memperpanjang kontrak sewa hanggar tersebut sejak 1 Januari 2022. Sehingga menurut orang no 1 di Kejari Malinau itu sudah seharusnya Susi Air secara sukarela wajib mengosongkan hanggar.

“Tetapi ternyata kewajiban tersebut tidak dilakukan oleh Susi Air dengan tetap menduduki hanggar yang sudah bukan menjadi haknya lagi. Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat (4) perjanjian antara Pemkab Malinau dengan PT ASI Pudjiastuti Aviation Nomor: 553.11/10/DISHUB-BU/I/2021 dan Nomor: 001/ASIPA/LEG/I/2021” Terangnya.

Di sisi lain mengenai adanya tuntutan ganti rugi yang dimintai oleh pihak Susi Air ke Pemkab Malinau sebesar Rp 8,9 miliar.

Sekretaris Daerah (Sekda) Malinau, Drs. Ernes Silvanus mengaku tidak bisa mengabulkan tuntutan itu, mengingat semua permasalahan ini sudah berjalan dengan sesuai prosedur kontrak.

“Tindakan kita sudah sesuai dengan kontrak yang pernah disepakati kedua belah pihak. Jika pihak Susi Air mengaku rugi secara finasnsial penerbangan. Maka hal itu bukan salah kita, karena kontrak kerja sama telah berakhir,” tutupnya. (*)

Bagikan:

Iklan