infobanua.co.id
Beranda Blitar Pemkab Blitar Larang ASN Menggunakan Modin Saat Lebaran

Pemkab Blitar Larang ASN Menggunakan Modin Saat Lebaran

Blitar, Infobanua.co.id – Menindaklanjuti Surat Edaran dari Menteri PANRB, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar, menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang hari raya Idul Fitri untuk ASN.

Dan Pemkab Blitar memperketat pengawasan larangan ASN memakai Mobil Dinas (Modin) dan menggelar open house saat lebaran.

Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, Izul Marom, mengatakan, dalam SE disebutkan bahwa, ASN dilarang menggunakan Mobil Dinas untuk mudik, berlibur ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.

“Selain itu ASN juga dilarang menggelar open house, karena dikhawatirkan bisa memicu penularan covid-19. Pengawasan akan dilakukan melalui masing-masing Pimpinan OPD,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, Izul Marom, Senin 25-04-2022.

Menurut Izul, Kepala OPD bertanggung jawab memastikan ASN di instansinya untuk tidak melanggar beberapa ketentuan saat Idul Fitri.

“Kami berharap agar ASN bisa mematuhi beberapa ketentuan ini, karena Idul Fitri tahun ini sudah banyak kelonggaran kebijakan dari pemerintah seperti pelonggaran kebijakan mudik,” jlentrehnya.

Lebih dalam Izul menuturkan, kepada Kepala OPD juga diharapkan memastikan jika ASN di instansinya sudah mendapatkan vaksinasi covid-19 secara lengkap termasuk vaksinasi booster.

“Kepada Kepala OPD juga kami harapkan untuk memastikan jika ASN di instansinya sudah mendapatkan vaksinasi covid-19 secara lengkap termasuk vaksinasi booster.” pungkasnya. (Eko.B) 

Bagikan:

Iklan