Jagal Anjing di Blitar, Ditetapkan Sebagai Tersangka
Blitar, Infobanua.co.id –Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait jagal Anjing yang digrebek dan dipostin oleh Instagram dari LSM Animals Hope Shelter (AHS) pecinta hewan beberapa waktu yang lalu.
Satreskrim Polres Blitar, akhirnya menetapkan KTN (54) Warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Tika Puspitasari, mengatakan, penetapan tersangka tersebut, setelah petugas mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi ahli.
Selain itu juga bukti adanya penjagalan Anjing di rumah tersangka KTN.
“Semua bukti dan keterangan para saksi sudah memenui syarat. Selain itu juga kami sudah mengumpulkan bukti sebagai penetapan KTN sebagai tersangka,” Kata Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Tika Puspitasari, Rabu 27-04-2022.
Menurut Tika, tersangka penjagal Anjing akan dijerat dengan pasal 302 KUHP tentang penganiyayaan terhadap hewan.
KTN usai ditetapkan sebagai tersangka akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Tersangka terancam sembilan tahun penjara. Saat ini tersangka menjalani pemeriksaan penyidik,” pungkasnya
(Eko.B)