DPRD Nunukan Gagas Perda Tentang Kawasan Tanpa Rokok
Nunukan, infobanua.co.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara. Robinson Totong salah satu anggota DPRD kab nunukan dari Fraksi Partai Demokrat Sosialisasikan Peraturqn Daerah (Perda ) Kawasan Tanpa Rokok ( KTR)
Anggota DPRD Nunukan Robinson Totong kembali menggelar sosialisasi peraturan daerah (Sosper) Kabupaten Nunukan, di Aula Yayasan Pendidikan Kristen Gereja Protestan – TK Sion Nunukan beberapa hari yg lalu.
Sosialisasi peraturan daerah (Sosper) Kabupaten Nunukan. Berbeda dari tahun sebelumnya, kali ini ia mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Lanjut Robinson bahwa hal ini perlu diketahui masyarakat agar nantinya dapat memahami payung hukum daerah tersebut sebagai wujud kesadaran bersama untuk tidak merokok disembarang tempat.
“Setiap orang berhak melindungi dan dilindungi kesehatannya dari paparan asap rokok, salah satu upaya efektif melindungi seluruh masyarakat dan orang lain melalui penerapan Kawasan Tanpa Rokok,” ujar Robinson Totong.
Penerapan Kawasan Tanpa Rokok memungkinkan masyarakat untuk dapat menikmati udara bersih dan sehat serta terhindar dari berbagai resiko yang merugikan kesehatan.
Untuk itu anggota legislatif Nunukan ini mengajak masyarakat untuk tidak mengabaikan setiap tempat yang bertanda Kawasan Tanpa Rokok.
“Ini tanggungjawab kita bersama, sehingga bukan hanya Pemerintah, melainkan masyakat juga wajib melindungi generasi kita terhadap bahaya asap rokok ,” ujarnya.
Sosialisasi Peraturan Daerah disampaikan oleh narasumber dr. Yuanti Yunus Konda, menurutnya penerapan Kawasan Tampa Rokok lebih konsisten agar dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat terutama mengendalikan factor resiko penyakit kangker dan Paru Paru.
Yuanti Yunus Konda memaparkan peraturan daerah Kabupaten Nunukan, Sabtu (21/5) di Aula Yayasan Pendidikan Kristen Gereja Protestan – TK Sion Nunukan.
Dalam Perda tersebut kata Yuanti Yunus, ditetapkan Kawasan Tanpa Rokok meliputi ; tempat umum, perkantoran, rumah ibadah, fasilitas bermain anak kendaraan umum, sarana kesehatan, olahraga dan sarana lain yang ditetapkan pemerintah daerah.
“Yang melanggar perda ini akan dikenakan sanksi pidana diancam pidana kurungan paling lama 7 hari dan denda Rp250.000,” kata dr. Yuanti Yunus Konda.
Ditambahkan Ribinson, terhadap badan hukum yang melanggar sanksi administrasi namun tetap menjual rokok dalam kawasan yang telah ditentukan maka dipidana kurungan 3 bulan dan denda Rp 50 juta.
(Yuspal Hms)