infobanua.co.id
Beranda TANAH BUMBU Klinik Zam Zam Menjadi Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan

Klinik Zam Zam Menjadi Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan

Batulicin– Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) merupakan provider kesehatan yang bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) untuk penanganan kasus Kecelakaan Kerja (KK) ataupun Penyakit Akibat Kerja (PAK). Nah, terbaru Klinik Zam Zam Sejak 25 Mei 2022 sudah menjadi PLKK BPJS Ketenagakerjaan sebagai mitra dalam penanganan kecelakaan kerja dan PAK bagi perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Ikhwan Nor Abyadh, Kepala Bidang Pelayanan di dampingi tim BPJS Ketenagakerjaan Batulicin mengatakan kerja sama dilakukan sebagai perluasan provider kasus KK-PAK dari perusahaan yang berada di wilayah Batulicin dan sekitarnya. “Dengan kerja sama ini kami harap pelayanan semakin bagus dan cepat,” katanya.

Hal senada diucapkan oleh Manajer Operasional Klinik Zam Zam Muhammad Suhada. Ia menjelaskan sangat senang dan bersyukur menjadi salah satu PLKK BPJS Ketenagakerjaan dan berharap kerjasama ini berjalan dengan baik dan akan banyak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja berobat di Klinik Zam Zam,” jelasnya.

Sebaran PLKK BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin adalah sebagai beikut:

  • RSUD dr. H. Andi Abdurrahman Noor (Sepunggur-Kusan Hilir),
  • RS Marina Permata (Kodeco-Batulicin),
  • Klinik Rahmat Sebamban (Sebamban-Sungai Loban),
  • Klinik Permata Bunda 1 (Sebamban-Sungai Loban)
  • Klinik Permata Bunda 2 (Angsana),
  • Permata Bunda 3 (Satui-Sungai Cuka),
  • Klinik Safira (Satui)
  • Klinik Kusuma Medika (Angsana),
  • Klinik Simpang (Simpang Empat-Batulicin)
  • dan terbaru Klinik Zam Zam (Kodeco-Batulicin).

Total kasus kecelakaan kerja sepanjang tahun 2021 adalah sebanyak 547 Kasus, dengan total klaim senilai Rp. 5.373.064.810,- , kemudian dari Januari s.d 23 Mei 2022 total 278 kasus dengan total klaim senilai Rp. 2.092.406.210,-

Dilain kesempatan Murniati selaku Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Batulicin menyampaikan dengan adanya penambahan PLKK ini tentunya akan mempermudah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakan untuk berobat secara gratis dan memberikan kepuasan kepada peserta serta akan meningkatkan brand awareness BPJS Ketenagakerjaan, tentunya dengan pelayanan yang mudah dan nyaman akan membuat banyak pekerja yang belum menjadi peserta tertarik menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan baik sektor formal maupun informal.

Perlu diketahui saat ini BPJS Ketenagakerjaan juga menerima peserta sektor informal seperti nelayan, pedagang, ojek, penjual sayur dipasar pasar juga sudah bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran Rp. 16.800,- setiap bulannya sudah terlindungi di 2 (dua) program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Tentunya untuk mendaftar menjadi peserta juga sangat mudah, pekerja bisa mendaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui Kanal – Kanal yg bekerja sama, bisa datang langsung Kekantor Pos terdekat, melalui Agen Pos, Agen BNI dll , atau langsung datang ke Kantor BPJS ketenagakerjaan Batulicin, Pendaftaran cukup dengan membawa KTP saja. (advertorial)

 

 

Bagikan:

Iklan