infobanua.co.id
Beranda TAPIN Kajati Kalsel Resmikan Rumah Restoratif Justice Di Tapin

Kajati Kalsel Resmikan Rumah Restoratif Justice Di Tapin

TAPIN, INFOBANUA.CO.ID – Insan Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan melaksanakan kunjungan kerja ke Kabupaten Tapin dalam rangka meresmikan Rumah Restoratif Justice di wilayah hukum Kabupaten Tapin. Rabu (8/6/2022) petang, bertempat di jalan SPG Samping Kantor Kecamatan Tapin Utara.

Kedatangan Kejati Kalsel Dr.Mukti, SH.MH sosok jaksa terdepan di Republik Indonesia Wilayah Hukum Kalimantan Selatan ke Kabupaten Tapin ini disambut Bupati Tapin HM.Arifin Arpan, Sekretaris Daerah Tapin H.Masyraniansyah, dan Forkopimda Tapin seperti Kapolres Tapin AKBP.Ernesto Saiser, dan Dandim1010 Tapin Let.Inf.Andi Sinrang dan Kejari Tapin Adi Fakhruddin, SH beserta para jaksa.

Rumah Restoratif Justice di Tapin diberi nama “Wadah Baparbaik” ini dibangun sebanyak 3 buah di wilayah Kecamatan Binuang, Kecamatan Candi Laras Utara, dan Kecamatan Tapin Utara. Diresmikan secara simbolis oleh Kejati Kalsel Dr.Mukri, SH.MH didampingi Kejari Tapin dan Bupati Tapin.

Restoratif Justice di Tapin pertama kali dilaksanakan pada 13 April 2022, dan rencananya menyusul bakal dibangun juga di 9 Kecamatan.

Restoratif Justice dalam aspek hukum pidana Kejati Kalsel ini adalah proses mediasi masalah yang tidak perlu dilanjutkan ke ranah pidana di pengadilan. Dalam memecahkan masalah ini tentunya melibatkan korban, pelaku, serta elemen-elemen masyarakat demi terciptanya suatu keadilan di rumah keadilan restoratif ini.

Tujuan Restoratif Justice ini untuk mengembalikan atau mereplikasi keadaan seperti semula. Melalui musyawarah di rumah Restoratif Justice.

“Untuk apa kita melakukan proses hukum, kalau manfaatnya itu tidak ada. Sedangkan penegakan hukum itu pasti bermuara pada keadilan, kepastian, dan bermanfaat. Sementara, kalau proses damai sudah dilakukan untuk apa juga menjalankan proses hukum kalau tidak bermanfaat,”katanya.

Prinsip syarat dalam restoratif justice ini dan sasarannya seluruh masyarakat umum baik itu ASN hingga warga masyarakat. Mereka dapat menjadikan rumah restoratif justice ini sebagai instrumen yaitu pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman hukuman pidananya tak lebih dari 5 tahun. Juga melihat nilai kerugian perkaranya. Di rumah restoratif justice ini juga dapat menghilangkan dendam korban terhadap pelaku.

“Korban menerima dengan ikhlash dan tidak dendam lagi terhadap pelaku. Sekaligus memaafkan pelaku, dalam musyawarah yang dirumuskan di rumah restoratif justice mereka berdamai. Sehingga tak perlu lagi dilanjutkan ke ranah hukum pidana,”katanya.

Bupati Tapin HM.Arifin Arpan mengatakan menyambut baik kedatangan Kejati Kalsel ke Tapin.

“Kita mendukung program beliau dengan menyediakan tempat untuk rumah Restoratif Justicenya, dan kedepannya diharapkan ini bisa dimanfaatkan ada tindak lanjutnya. Tidak sekedar nama saja,”pungkasnya.

Reporter Nasrullah

Bagikan:

Iklan