Komisi I DPRD PPU Tegaskan Pemerintah Beri Sanksi Tegas Bagi ASN Tak Disiplin Jam Kerja
Penajam, infobanua.co.id – Ketua Komisi I DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Bidang Pemerintahan dan Hukum, Andi Muhammad Yusuf menegaskan kepada Kepala Daerah untuk memberikan sanksi kepada aparatur sipil negara (ASN) yang tidak disiplin.
Terlebih saat ini pengawasan jam kerja ASN akan diperketat. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPan-RB) Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.16/2022 soal jam kerja ASN.
Tentunya dalam aturan itu adalah batasan absen bagi abdi negara, sanksi tegas juga disiapkan bila ada ASN yang absen melebihi batas.
“Besar harapan kami bagi pemerintah setempat harus ada ketegasan bagi PNS. Mereka harus bekerja sesuai dengan yang sudah ditentukan kepada pemerintah daerah itu sendiri. Itu juga ada aturannya tentang kedisiplinan yang harus diterapkan bagi ASN khususnya di PPU,Yusuf, Kamis (23/6/2022).
Dirinya meminta kepada pemerintah daerah khususnya kepala daerah untuk menyikapi hal ini, lantaran kinerja pemerintah dalam pelayanan terhadap masyarakat PPU sangat dibutuhkan.
“Harus ada sanksi tegas sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh Menpan-RB begitu juga oleh BKN,” kata dia. Adv
Penulis: Syahid Rahman Assegaf
Editor : Ibrahim