infobanua.co.id
Beranda TAPIN Polisi Tangkap Pembunuhan di Depan Cafe 88 Tapin

Polisi Tangkap Pembunuhan di Depan Cafe 88 Tapin

TAPIN, INFOBANUA,- Dalam waktu hitungan beberapa jam Satreskrim Polres Tapin berhasil mengungkap kasus pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah hukumnya yang dilakukan M.Daudi (23) warga desa Banua Padang, Bungur Tapin terhadap korban Amad (28), warga Desa Parigi Kacil Rt.002 Rw.001 Kel.Parigi Kacil Kec.Bakarangan Kab.Tapin. Sabtu (2/7) pagi.

Kasat Reskrim Polres Tapin IPTU AKP Haris Wicaksono,S.T.K,.M.s.c.,S.I.K melalui Kasi Humas Polres Tapin Agung Setiawan melaporkan kronologis kejadian yang bermula dari cekcok adu mulut antara korban Amad (28) dan tersangka Daudi (23) di TKP depan Cafe 88 Jalan Jend. Sudirman Kel.Rangda Malingkung Kec.Tapin Utara Kab.Tapin pada hari Sabtu 2 Juli 2022 sekitar pukul 05:45 waktu setempat.

Setelah cekcok, sontak tersangka Daudi (23) langsung keluarkan senjata tajam jenis keris yang dimiliknya untuk langsung menusukkan sajam jenis keris yang dimiliknya ke tubuh korban Amad(28) secara berkali kali sampai diri korban tersungkur jatuh ke tanah. Selanjutnya, tersangka Daudi (23) langsung melarikan diri kabur dan meninggalkan korban Amad (28) yang meninggal dunia dibawa ke RSUD.Datu Sanggul Rantau dengan luka tusukan di tubuh bagian dada, bagian bawah ketiak sebelah kiri, luka tusuk dibagian kiri punggung, hingga luka robek bagian dada kiri. Menyaksikan peristiwa itu, pelapor langsung melaporkan ke Polres Tapin.

Mendapatkan laporan tersebut, Aparat gabungan terdepan kepolisian Sat Reskrim Polres Tapin langsung bergerak cepat mengolah TKP sampai periksa para saksi yang dipimpin langsung Kasat Reskrim bersama Anggota Resmob Polres Tapin dan Anggota Unit Reskrim Polsek Tapin Utara. Hingga dalam waktu hitungan beberapa jam sekitar pukul 11:00 waktu setempat tersangka Daudi (23) berhasil ditangkap beserta barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Perbuatan tersangka Daudi (23) terancam pasal pembunuhan atau penganiayaan yg mengakibatkan meninggal dunia sebagai mana dimaksud dalam Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 351 ayat ( 3 ) KUHPidana.

Reporter Nasrullah

Bagikan:

Iklan