Kejari Tapin Melakukan Pemusnahan Barang Bukti
TAPIN, infobanua.co.id- Kejaksaan Negeri Tapin bersama instansi terkait melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 40 perkara tindak pidana umum periode Desember 2021 sampai dengan Juli 2022 dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Selasa (19/7), bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Tapin.
Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Tapin, Adi Fakhruddin, SH, MH, MA kepada sejumlah wartawan.
Barang bukti dalam perkara UU Narkotika dari 40 perkara yang terdiri dari narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 35,95 gram sebanyak 39 perkara ekstasi sebanyak 10 butir berlogo huruf A warna merah dengan berat bersih 2,93 gram. Barang bukti sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar berupa dextro sebanyak 509 butir.
Perkara undang-undang darurat pasal 2 ayat 1 tahun 1951 ada 12 perkara terdiri dari Sajam sejumlah 13 jenis bilah hingga senjata api 1 buah.
Barang bukti lainnya dalam perkara kejahatan terhadap nyawa dan penganiayaan dan tindak pidana dalam undang undang perlindungan anak berupa 22 buah pakaian bekas.
“Barang bukti tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap, jaksa selaku eksekutor dan sebagaimana kita lihat kami sebagai jaksa eksekusi terakhir beraama-sama melakukan pemusnahan barang bukti,”katanya.
Hal ini tidak terlepas dari kerjasama kita dalam pemusnahan barang bukti Dinas Kesehatan Tapin, anggota satuan unit Reskrim Polres Tapin, Kasatres Narkoba Polres Tapin, Kepala Pengadilan Negeri Tapin, dan Kodim1010 Tapin.
Reporter Nasrullah