infobanua.co.id
Beranda KALTARA KPU Kabupaten Nunukan Undang Semua Partai Politik Yang Ada Dibumi Penakindidebaya

KPU Kabupaten Nunukan Undang Semua Partai Politik Yang Ada Dibumi Penakindidebaya

Nunukan, infobanua.co.id – Pemilihan Umum Kabupaten Nunukan berdasarkan peraturan KPU no 3 tahun 2022 tentang Tahapandan jadwal penyelengaraan pemilihan umum tahun 2024.

Menurut Rahman Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nunukan bahwa agenda kita pada ini adalah persiapan untuk menjelang tahapan verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu, olehnya itu saya sebagai ketua  bersama anggota KPU nunukan  mengundang  seluru partai politik yang ada di Nunukan termasuk partai-partai politik baru kamu undang yang nggak tahu tempatnya kami undang melalui media sosial mudah-mudahan dia tahu datang ke sini jadi biar paham semua satu pemahaman Bagaimana mekanisme pendaftaran dan  Bagaimana verifikasi.

“Kalau yang di Nunukan kami belum ada datanya dari Jakarta. karena dia kan mendaftarnya di pusat semua Apakah dia ada di Nunukan apa tidak belum ada kita ketahui Kalau sebelum ada data yang dari Apakah dia punya pengurusan di Nunukan apa tidak kita belum tahu,” ungkapnya.

Dikatakanya, tahapan dan jadwal bahwa karena tanggal 1 sampai tanggal 14 Agustus itu ada pendaftaran Partai Politik maka sebelum pelaksanaan itu komisi pemilihan umum (KPU) melaksanakan sosialisasi atau rapat koordinasi terkait dengan partai politik yang ada di daerah,  yang perlu kita persiapan apa yang mereka persiapkan terkait dengan proses verifikasi misalkan nanti kalau terjadi verifikasi dilakukan,  Apa yang perlu mereka persiapkan Bagaimana mekanisme nya sehingga pada saat Pemilu tidak ada hal-hal yang terkendala.

Pada intinya lanjutnya, kami menyampaikan informasi masih ini kepada partai politik dalam rangka bagaimana mereka mempersiapkan diri dalam verifikasi administrasi.

“Kami melakukan dua verifikasi yaitu verifikasi administrasi dan verifikasi faktual yang dilaksanakan di lapangan sekarang syaratnya adalah Minimal dia memiliki kepengurusan 75% di tingkat kabupaten kota 50% di tingkat Kecamatan,  jadi untuk di Kabupaten nunukan Minimal dia menduduki 11 Kecamatan lalu keanggotaan partai politik itu minimal 192 dari jumlah penduduk apabila penduduknya berjumlah 192.000. Orang,” ujar Rahman.

Pada prinsipnya semua partai politik kita undang bahkan yang kami tidak tahu alamatnya kami undang tapi memang berbeda dengan metode yang lalu apabila partainya  sudah ada di sini itu undangannya diantar secara langsung.

“Contoh partai baru itu ada partai umat partai Gelora dan Partai PKM serta partai lainya yang tidak sempat saya sebut satu Persatu kata Rahman Ketua KPU Nunukan mengakhirinya.

(Yuspal)

Bagikan:

Iklan